Dewan Soroti Eksekusi Lahan STIE-AMM yang Lamban

Pemkab Minta Bantuan Kejari

H. Fauzan Husniadi - Hj. Nurhidayah (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG-DPRD Lombok Barat menyoroti lambannya tindakan pengamanan aset yang dilakukan oleh Sat Pol PP Lombok Barat.  Menurut Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, jika Pemkab Lobar dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar sepakat untuk mengeksekusi lahan itu karena tak ada titik temu antara Pemkab dengan STIE-AMM, maka Pol PP harus mengeksekusinya.” Tidak ada lagi pertimbangan karena tugas dari Pol PP adalah itu. Dia bukan bertugas memikirkan, tapi bertindak. Biar yang berpikir itu ranah kepala daerah dan BPKAD,” tegas Nurhidayah kemarin.

Harusnya masalah ini bukan menjadi ranah Pol PP untuk melakukan pertimbangan. Namun melaksanakan dan mengamankan perintah yang sudah diberikan pimpinan. Sebab seingatnya kepala daerah sudah meminta agar lahan itu diamankan. Disamping Tupoksi Pol PP sebagai penegakan Perda.” Jadi tidak berpikir atas pertimbangan lain,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Pol PP Lobar, Baiq  Yeni S Ekawati, mengakui bahwa banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan. Sehingga pihaknya belum melakukan penyegelan secara utuh atas bangunan yang ada di lahan milik Pemkab Lobar tersebut.” Kita di Pol PP masih harus nenahan diri. Karena banyak pertimbangan dan masukan, sehingga kita masih menunggu keputusan dari pimpinan kapan akan dilakukan,” ungkap Yeni saat ditemui di kantor Bupati Lombok Timur sehari sebelumnya.

Baca Juga :  Waisak di Mareje Berjalan Khidmat

Ia pun menepis banyaknya suara yang mengatakan Pol PP hanya bergairah untuk mengeksekusi aset itu ketika awal-awal bersengkata saja. Namun kini, justru tidak segera dituntaskan dan diambilalih kembali.” Semua menerjemahkan dengan sudut pandang masing-masing. Kita di Pol PP juga ada pertimbangan,” tambah Yeni.

Sementara di satu sisi, berbagai kegiatan kampus di atas lahan milik Pemda yang hingga kini masih bersengketa itu justru masih terlihat aktif. Menurut Yeni,  seharusnya jika sengketa ini dalam persidangan tidak boleh ada aktivitas. Tetapi, hal itu dilakukan oleh pihak STIE-AMM dinilainya lantaran mereka merasa bahwa bangunan di atas lahan itu memiliki mereka. Karena mereka sendiri yang telah membangunnya. Sehingga masih merasa bisa bebas beraktivitas.” Di satu sisi mereka merasa ini adalah bangunan mereka. Tapi di sisi lain, ini loh lahan kami (Pemkab Lobar),” tegasnya.

Baca Juga :  Nelayan Asal Sekotong Ini Ditemukan Meninggal di Atas Perahunya

Sehingga atas hal itulah Pemkab memberikan mereka kesempatan untuk tetap bisa beraktivitas sementara. Sembari menunggu putusan terkait persoalan hukum yang masih berjalan. Supaya Pemkab Lobar tidak lagi dikatakan arogan seperti yang sering dilontarkan oleh manajemen STIE-AMM.(ami)

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat meminta bantuan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Mataram untuk menyelesaikan permasalahan lahan aset Pemkab Lombok Barat yang saat ini masih digunakan oleh STIE-AMM. Supervisi aset ini ditangani oleh bagian Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala BPKAD Lombok Barat H. Fauzan Husniadi  mengatakan, Pemkab Lombok Barat sudah melakukan rakor dengan pihak Kejari Mataram untuk meminta bantuan penyelesaian masalah lahan aset yang ada di STIE-AMM. “ Kami dari Pemkab sudah menyerahkan SK-nya di bawah supervisi Kejari,” ujar Fauzan kemarin.(ami)

Komentar Anda