Dewan Sorot Biaya Soal Ujian Senilai Rp 4,6 Miliar

RAPAT KERJA : DPRD Lotim saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Dikbud Lotim kemarin. (Ist for Radar Lombok)

SELONG – DPRD Lombok Timur menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim, Selasa (15/3). Raker juga dihadiri Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), PAUD, SD dan SMP. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal berkaitan dengan persoalan pendidikan di Lotim. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan soal ujian yang sampai sekarang masih ditangani oleh UPT Dikbud. Padahal Dikbud sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang memberikan kewenangan penuh ke sekolah untuk membuat soal ujian secara mandiri. Namun kondisi di lapangan soal ujian masih disuplai dari UPT Dikbud.”Dikbud  sebelumnya telah membuat surat edaran agar sekolah membuat soal secara mandiri namun nyatanya masih disuplai dari UPTD bekerjasama dengan pengawas dan bekerjasama dengan KT3S,” sentil ketua DPRD Lotim, Murnan.

Pembuatan soal oleh UPT Dikbud dilakukan dengan ketentuan sekolah membayar sebesar Rp 9 ribu per soal yang diambilkan dari dana BOS. Kalau dikalkulasikan, biaya yang harus dikeluarkan oleh semua sekolah dari jenjang SD sampai SMP nilainya sangat besar yaitu sekitar Rp 4,6 miliar.”Kalau satu soal dibayar Rp 9 ribu, kalau kita hitung misalnya jumlah siswa SD sebanyak 128 ribu anak SD, itu sekitar Rp 4,6 miliar biaya pembuatan soal dalam setahun,” ungkapnya.

Meski demikian hal tersebut tidak begitu dipersoalkan. Tapi alangkah lebih baik pembuatan soal ini diserahkan sepenuhnya ke guru yang ada di sekolah tersebut. Selain menghemat biaya, guru memiliki kemampuan dan handal dalam membuat soal. “Yang terpenting adalah bagaimana sekarang guru itu bisa dilatih untuk membuat soal, sehingga semuanya di-cover oleh UPT  Dikbud dan pengawas. Jangan sampai ada paradigma bahwa guru-guru kita ini tidak bisa membuat soal, padahal guru-guru kita ini mereka yang mengajar, mereka yang tau sampai mana materinya,” ungkapnya.

Apa disampaikan itu terangnya, juga merupakan aspirasi guru.  Terlebih lagi Dikbud telah mengeluarkan surat edaran meminta guru bisa membuat soal secara mandiri.

Sementara itu kepala Dinas Dikbud Lotim, Ahmad Dewanto Hadi, menjelasakan, mengacu pada  Permendikbud tahun 2014 tentang penilaian, Dikbud memang telah membuat edaran bahwa guru diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi, mulai dari penyusunan soal dan seterusnya.”Dikbud tidak ada koordinator penyusunan soal, anggaran kami minim, jadi tidak ada untuk menyusun soal PTS,”  ucapnya.

Selain itu pihaknya juga pernah  mengumpulkan para guru yang punya kapasitas di sekolah. Namun ia melihat ada disparitas antar sekolah, sehingga Dikbud Lotim tidak bisa melakukan evaluasi dengan satu standar. Terlebih semenjak pandemi, capaian pembelajaran di setiap satuan pendidikan beragam.Sehingga paling efektif dikembalikan kepada semua satuan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan kewenangan penuh membuat soal ujian tengah semester maupun ujian semester.(lie)

Komentar Anda