Dewan Sesalkan Penyelewengan Bantuan Bidikmisi di PTS

Lalu Wirajaya (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM– Temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa Bidikmisi di dua kampus swasta di Pulau Lombok menjadi perhatian DPRD NTB Komisi V yang membidangi pendidikan. Dewan mempertanyakan sejumlah PTS yang melakukan penyelewengan dana bantuan Bidikmisi kepada mahasiswanya di tengah mahasiswa dalam kesulitan karena pandemi Covid-19.

“Kalau ini benar terjadi, tentu menjadi atensi bersama. Kita prihatin atas kondisi ini dengan adanya PTS melakukan penyelewengan dana bantuna bidikmisi di masa pandemi Covid-19 ini,” ungkap Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Wirajaya kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakannya,  beasiswa Bidikmisi atau yang sekarang disebut sebagai Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu atau miksin tapi memiliki prestasi akademik yang diselenggarakan oleh Dikti. Program ini memberikan bantuan berupa biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa selama 8 semester. Program beasiswa ini semestinya diberikan bagi mahasiswa yang kurang mampu, namun mempunyai semangat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Baca Juga :  Pendidikan Karakter Dimulai dari Keluarga

“Ini tentu menjadi atensi semua pihak dan kami sayangkan kalau ada pemotongan oleh PTS,” sesalnya.

Menurutnya, praktik-praktik pemotongan dana bantuan kepada mahasiswa kurang mampu, terlebih itu merupakan dana Bidikmisi, ini sangat tidak dibenarkan karena tentu menciderai nama kampus yang bersangkutan.

“Saya berharap praktik-praktik pemotongan bantuan kepada mahasiswa oleh kampus ini tidak terjadi lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Ombudsman NTB menemukan praktik penyimpangan dana beasiswa Bidikmisi di sejumlah PTS yang ada di NTB. Ada dua kampus swasta di NTB menahan pencairan dana beasiswa Bidikmisi bagi mahasiswa selama enam bulan. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1 miliar lebih. Modus yang dilakukan dua PTS ini adalah, mereka menahan beasiswa Bidikmisi mahasiswa yang memperoleh bantuan.

Baca Juga :  Program Olimpiade Lahirkan Juara

Mahasiswa penerima bantuan beasiswa yang terlanjur masuk perguruan tinggi dan membayar biaya semester, kampus harus mengembalikan.Tapi perguruan tinggi swasta itu menahannya, itu jumlahnya Rp 1 miliar lebih di dua PTS tersebut. Nilai yang ditahan di dua PTS ini ada yang senilai Rp 700 juta dan satunya lagi Rp 400 juta. Setelah investigasi Ombudsman NTB, satu kampus sekarang dalam proses mengembalikan. Bukti-bukti pengembalian atau pencairan ke mahasiswa sudah diserahkan ke Ombudsman NTB.

”Satu kampus saat ini sedang dalam proses pengembalian,” imbuhnya. (adi)

Komentar Anda