Dewan Sebut KIHT Paokmotong Tanpa Sosialisasi

DITENTANG: Pembangunan KIHT di eks pasar Paokmotong ditentang DPRD Lombok Timur. (M. Gazali/RADAR LOMBOK)

SELONG – DPRD Lombok Timur memanggil pejabat OPD  lingkup Pemkab Lombok Timur untuk  membahas proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang saat ini telah mulai berjalan di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik.

Pertemuan kemarin dihadiri oleh Kepala Bappeda, Hj. Miftahul Wasli, Kadis PUPR Marhaban, Kadis Lingkungan Hidup, dan Kadis Perdagangan. Dewan menyatakan sikap menentang pembangunan itu. Lokasi tersebut dianggap bukan kawasan industri. Terlebih lagi  pembanguan KIHT ini sejak awal tidak pernah disosialisasikan bersama dewan.”Kenapa harus dibangun di eks pasar Paokmotong. Itu kan kawasan perdagangan.

Bahkan dulu pasar Paokmotong ini dipindah karena menimbulkan kemacetan. Dan sekarang malah akan dibangun kawasan industri hasil tembakau. Gimana nanti kalau sudah jadi maka akan semakin menimbulkan kemacetan,” kata ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, H. Lalu Hasan Rahman.

Hal lain yang disesalkan, pembangunan KIHT ini tidak disosialisasikan ke dewan. Belum lagi keberadaan KIHT ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. “ Banyak teman- teman kita di dewan juga tidak tau berkaitan dengan pembangunan KIHT ini. Kalau pun sosialisasi tapi bukan saja soal pembangunan tapi bagaimana konsepnya. Sehingga kita bisa tentukan mana lokasi yang tepat untuk membangun KIHT ini,” jelas Hasan.

Baca Juga :  Warga Minta Bekas Galian Pipa SPAM Diperbaiki

Persoalan lainnya terang dia, berkaitan dengan RT/ RW. Dijelaskan pembangunan KIHT ini mengacu pada  RT/RW kabupaten  tahun 2012 silam dan RT/RW provinsi tahun 2010. Menurutnya RT/RW itu sudah tidak layak untuk dipakai dan dijadikan sebagai rujukan karena telah lama dan usang.

” RT/RW itu semestinya diperbaharui dan diubah karena sudah terlalu lama. Dan sudah 10 tahun lebih. Dan kawasan di sekitar lokasi pembangunan KIHT ini telah banyak berubah. Jadi itu tidak bisa dijadikan patokan,“ sebutnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Tewas Usai Tenggak Miras

Pada dasarnya imbuh  Hasan, dewan setuju dengan pembangunan KIHT ini. Apalagi Lombok Timur merupakan daerah penghasil tembakau terbesar di NTB maka sangat layak untuk memiliki KIHT. Tapi semua itu harus melalui perencanaan yang matang terutama berkaitan dengan lokasi atau tempat akan dibangun.

Hal sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Timur H. Daeng Paelori. Disampaikannya, mega proyek yang menelan anggaran hingga Rp 31 miliar lebih itu dinilai tak ada sosialisasi terlebih dahulu. Pembangunan KIHT ini dianggap diputuskan secara sepihak oleh pemerintah.”Kami dari DPRD menilai masih belum begitu jelas proyek KIHT ini, karena Pemda juga belum menginformasikan, belum menyampaikan secara resmi kepada DPRD, penggunaan aset daerah, sehingga perlu kita diskusikan, kita bicarakan bersama,” tutup Daeng.(lie)

Komentar Anda