Dewan Rekomendasikan Pemisahan PDAM dari Lobar, Wali Kota Setuju

PT AMGM: Seluruh Fraksi di DPRD Kota Mataram sepakat merekomendasikan kepada Pemkot Mataram untuk melakukan pemisahan pengelolaan PDAM dari Kabupaten Lobar, yang disetujui Wali Kota Mataram.

MATARAM — Semua Fraksi di DPRD Kota Mataram sepakat mendorong pemisahan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Para anggota dewan menilai sudah saatnya Kota Mataram memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri, untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Keberadaan PT Air Minum Giri Menang (AMGM) dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan air bersih seluruh masyarakat Kota Mataram. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mataram, Rino Rinaldi, mengungkapkan kekhawatirannya terkait terus menurunnya saham Kota Mataram di PT AMGM.

“Saat ini, saham Kota Mataram telah merosot menjadi 37,3 persen. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya upaya Lombok Barat untuk menguasai saham secara penuh dengan berbagai cara,” keluh Rino, Rabu kemarin (5/3).
Penurunan saham ini pertama kali ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun 2024. Sebelumnya, saham Kota Mataram mencapai 55 persen, namun kini telah menurun drastis.

Berdasarkan kajian Pansus, DPRD merekomendasikan pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sepenuhnya dikelola oleh Kota Mataram. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan air bersih lebih optimal dan berkontribusi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Fraksi Amanah Nurani Bangsa, Ahmad Azhari Gufron, menambahkan bahwa pemisahan ini dapat memanfaatkan potensi Bendungan Meniting yang segera diresmikan. “Air baku dari Bendungan Meniting dapat diolah untuk kebutuhan air bersih di Kota Mataram. Secara geografis, jaraknya pun sangat dekat,” ujarnya.
Menurut Azhari, Kota Mataram telah memiliki jaringan infrastruktur seperti pipa, sumur bor, dan jumlah pelanggan yang signifikan. Persiapan pemisahan ini perlu mendapat perhatian serius dari Wali Kota untuk memastikan keberlanjutan layanan air bersih yang mandiri tanpa ketergantungan pada Lombok Barat.

Baca Juga :  SKD Catar Kemenkumham di NTB Dipastikan Bersih dan Transparan

Selain pemisahan, Pemerintah Kota Mataram diharapkan meningkatkan transparansi dalam laporan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan BUMD. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan aset publik secara menyeluruh.

Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik mengatakan, rekomendasi yang diberikan dewan terkait PDAM akan disampaikan dan dibahas dengan Pemkot Mataram. “Untuk memperkuat (hasil rekomendasi) harus dilakukan kajian. Ini kan baru usulan dan nanti dikaji seperti apa plus minusnya,” katanya.

Terkait penyertaan saham Kota Mataram yang menurun di PTAM, menurut dia dipengaruhi oleh penyertaan modal dari Kota Mataram yang lebih kecil dibandingkan Kabupaten Lombok Barat. “Kita kan banyak yang ditangani dan harus diselesaikan. Termasuk Kantor Wali Kota dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana menyatakan setuju Kota Mataram memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri, yaitu membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri, terpisah dari PT Air Minum Giri Menang (AMGM).
“Kalau memang itu hasil rekomendasi Dewan, ya harus ditindak lanjuti berdasarkan hasil kajian kami.

Tidak menutup kemungkinan kita punya PDAM sendiri pada saatnya nanti. Why not (kenapa tidak),” ujar Mohan di Kantor DPRD Kota Mataram, kemarin.
Persetujuan ini tak lepas dari rekomendasi tim panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mataram akhir tahun anggaran 2024.

Pada poin 17 disebutkan dari kajian komprehensif Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Mataram terhadap kondisi saham Pemkot Mataram yang dikelola PT AMGM, dan prospeknya ke depan serta kontribusinya untuk peningkatan PAD serta pelayanan kepada masyarakat.
Secara khusus, Pansus merekomendasikan Pemkot Mataram membentuk PDAM yang dikelola sendiri, yaitu dengan memperhatikan potensi yang dimiliki dan tetap mempedomani hasil kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ratusan Honorer Pemkot Mataram Tak Lolos Verifikasi BKN

Wali Kota mengatakan, rekomendasi diberikan berdasarkan pemikiran yang kritis dari DPRD Kota Mataram. Dewan juga mencatat hal yang memang perlu untuk disikapi dengan serius. Terutama dengan kondisi saham atau penyertaan modal yang ditempatkan di PT AMGM. Tentu akan menjadi perhatian dan catatan berkaitan dengan rekomendasi dewan, katanya.

Pemkot Mataram kata dia menyikapi dengan bijak rekomendasi DPRD Kota Mataram. Lalu kedepannya diupayakan untuk mengambil keputusan yang sama-sama menguntungkan. “Agar ada win-win solution lah ya,” imbuhnya.
Tetapi karena sudah menjadi rekomendasi pansus DPRD Kota Mataram. Pemkot Mataram tentunya menyikapinya dengan serius dan berupaya merealisasikannya. “Tentu dong karena ada kewajiban bagi kami untuk menyikapi itu. Insyaallah nanti kita lihat,” ungkapnya.

Di sisi lain penyertaan modal dan saham Kota Mataram di PT AMGM kini berkurang. Yaitu dari sebelumnya dari 40 persen menjadi 37,8 persen. Banyak pihak khawatir saham Kota Mataram ini akan semakin menyusut kedepannya. Penurunan ini indikasi kuatnya karena penyertaan modal yang lebih besar dari Lombok Barat. “Karena memang (pengurangan saham) kemampuan kita untuk modalnya sampai di situ. Kita tentunya akan sesuaikan dengan kondisi di kota,” terangnya.

Karena itu, pada lima tahun ke depan, tidak menutup kemungkinan Kota Mataram sudah memiliki PDAM sendiri seperti daerah. Ini juga bisa menjadi BUMD pertama yang dimiliki Kota Mataram.

“Ya mungkin saja, tapi tentu harus kita kaji dulu secara mendalam kapasitas kemampuan sumber mata air kita mampu tidak melayani warga Kota Mataram. Kalau infrastruktur belum ter-cover semua juga. Ini menjadi bagian yang harus kita pertimbangkan. Intinya kita ingin yang terbaik untuk Kota Mataram,” jelasnya. (dir/gal)