Dewan Prihatin Kasus OTT Kabid Dikbud

Baiq Isvie Rupaeda (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan keprihatinannya atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat AM, seorang pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Saat ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan pemerasan terhadap pemasok bahan bangunan untuk proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram. “Saya kira ke depan tidak ada lagi OTT. Harus kita lakukan sesuai prosedur,” ungkap Isvie ketika ditemui di Mataram, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau seluruh pejabat agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang melanggar ketentuan. “Sangat prihatin,” tambahnya.

Namun, Isvie memastikan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2025. “Tidak ada persoalan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqon, perlu dievaluasi terkait kasus ini, Isvie menjawab singkat, “Nanti kita lihat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengusaha Asal Dompu Ditahan di Nusa Kambangan

Sementara itu, Satreskrim Polresta Mataram terus menelusuri aliran dana sebesar Rp50 juta yang diterima AM dalam OTT tersebut. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap supplier bahan bangunan dengan alasan sebagai uang administrasi proyek.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa AM meminta potongan sebesar 5-10 persen dari nilai proyek sebagai bentuk imbalan.

“Flashback ke uang administrasi itu, ada bentuk momentum, ada sebab akibat. Berarti kan adanya proyek. Proyek itu ada administrasinya seperti proposal yang diajukan oleh yang bersangkutan ke dinas sebagai kontraktor. Setelah itu, kontraktornya dapat (proyek), setelah dapat, berarti kan Pak Kabid ini meminta, dengan pribahasa 5-10 persen dari nilai proyek,” papar Regi.

Baca Juga :  Diduga Sering Intip Keponakan Mandi dan Lakukan Asusila, Pria Ini Dipolisikan

AM kini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan tertentu, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (rat)