Dewan Pertanyakan Hibah Lahan Kantor Bupati Loteng

M Hadi Sulthon (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menghibahkan lahan  untuk pembangunan kantor Bupati Lombok Tengah disorot anggota DPRD NTB.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi NTB, M Hadi Sulthon mempertanyakan pemberian aset pemprov berupa lahan ke Pemkab Lombok Tengah sebagai hibah. “Kalau memang benar 10 hektar aset kita di Puyung itu dihibahkan, terus pemprov dapat apa ?” ujarnya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (30/11).

Sulthon sendiri mendukung setiap langkah dan kebijakan Pemprov yang tidak melanggar aturan. Termasuk dalam hibah tersebut, Sulthon menilai tidak ada aturan yang dilanggar. “Ini tidak ada tukar guling kan ? Kita harus berpikir secara ekonomis juga dong, apa iya kita kasi secara cuma-cuma aset sebanyak itu,” tanyanya.

Untuk benar-benar menghibahkan aset sebesar itu ke Pemkab Loteng, Sulthon menyarankan agar pemprov tidak gegabah. Semua harus benar-benar dikaji terlebih dahulu secara mendalam. Semua pihak sebaiknya menjadikan masalah ini sebagai perhatian bersama. Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai soal hibah  lahan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. “Artinya maksud saya, kita memang dukung karena juga tidak melanggar aturan. Tapi jangan sampai ada kepentingan-kepentingan  tertentu, ini 10 hektar lho, tidak kecil,” kata Sulthon.

Baca Juga :  PT Tunas Jaya Sanur Bantah Serobot Lahan

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah hanya sekitar Rp 19 miliar dari tahun anggaran sebelumnya yang mencapai Rp 1,4 triliun. Jumlah PAD tersebut seharusnya bisa dinaikkan lebih besar lagi, salah satu caranya memanfaatkan aset semaksimal mungkin. “Banyak aset kita yang belum termanfaatkan dengan baik, padahal sebenarnya bisa jadi PAD,” ucap Sulthon.

Menurut Sulthon, terdapat beberapa pilihan yang bisa diambil pemprov tanpa harus memberikan hibah begitu saja. Misalnya dengan cara tukar guling (ruislagh), bukan malah memberikan aset pemprov secara cuma-cuma ke Pemkab Loteng. Terlebih lagi pemprov  butuh lebih banyak aset lagi yang bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Belum Putuskan 14 Calon Kepala SKPD

Aturan terbaru soal hibah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tata cara hibah diatur dengan jelas. Setelah Pemkab Loteng melayangkan surat permohonan hibah, pemprov harus membentuk tim untuk melakukan penelitian atau kajian.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H Supran saat ditemui Radar Lombok lebih memilih untuk irit berbicara. Supran menilai belum saatnya banyak berbicara tentang lahan seluas 10 hektar yang akan dihibahkan tersebut.

Meskipun begitu, Supran berjanji akan berbicara jika semuanya telah pasti. Namun ia enggan memperjelas apakah lahan seluas 10 hektar tersebut benar-benar akan dihibahkan ke Pemkab Loteng. “Ini kan soal politis, saya tidak mau banyak bicara. Saya ingin bicara kalau yang sudah pasti-pasti saja biar jelas. Tunggu saja kalau sudah jelas pasti saya bicara,” katanya. (zwr)

Komentar Anda