Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Tim Percepatan

Made Slamet – Muhamad Aminurlah (AHMAD YANI-RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi, yang sebagian anggotanya berasal dari tim transisi, sebanyak tujuh orang. Tim Percepatan Pembangunan bentukan Gubernur ini, gajinya bersumber dari APBD.

Terkait itu, Anggota DPRD NTB dari PDIP, Made Slamet mengatakan, jika benar nanti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dengan gaji yang bersumber dari APBD. Maka pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat jauh dari semangat kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan oleh Presiden melalui instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

“Jika Tim Percepatan Pembangunan ini betul-betul dibentuk, saya kira Gubernur melawan instruksi Presiden terkait kebijakan efisiensi anggaran,” kata politisi PDIP ini di kantor DPRD NTB, Senin kemarin (10/3).

Diakui Made Slamet, memang menjadi hak prerogratif dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk membentuk Tim Percepatan Pembangunan, yang bertujuan untuk membantu Gubernur dalam merealisasikan apa yang menjadi visi misi dalam masa pemerintahannya.

Hanya saja, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat kontras dengan semangat kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterbitkan Presiden. Pasalnya, gaji dari Tim Percepatan Pembangunan itu otomatis bersumber dari APBD.

Disisi lain, masyarakat luas sudah mulai merasakan dampak kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Dimana semua sektor diminta melakukan efisiensi anggaran. “Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan ini kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran,” tandas Made Slamet.

Ditanyakan apakah pembentukan Tim Percepatan Pembangunan sudah tepat? Kembali Made Slamet mengatakan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat tergantung dari kepentingan Gubernur NTB sendiri. Karena itu menjadi hak prerogratif Gubernur sebagai kepala daerah.

Hanya saja, dia menilai pembentukan Tim Percepatan Pembangunan tidak diperlukan, jika memang Gubernur NTB benar-benar bisa memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya bisa bekerja secara maksimal.

Dia melihat Gubernur NTB belum benar-benar meyakini bahwa OPD di lingkup Pemprov bisa bekerja maksimal dalam merealisasikan visi misi. Karena bagaimanapun kata dia, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dinilai jauh juga dari semangat perampingan struktur birokrasi di NTB. “Ngapain juga bentuk Tim Percepatan Pembangunan, jika OPD sudah benar-benar bekerja. Ini artinya Gubernur belum yakin OPD bisa bekerja maksimal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Imbau CJH Segera Lunasi Bipih

Menurut dia, sebaiknya Gubernur memaksimalkan birokrat maupun ASN yang ada di Pemprov NTB, dibandingkan harus membentuk Tim Percepatan Pembangunan tersebut. “Maksimalkan saja birokrat yang ada di Pemprov,” ucap Made Slamet.

Sementara Anggota Dewan lainnya, Muhammad Aminullah, mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim tersebut. Terutama terkait sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kaya fungsi.

Pihaknya meminta Gubernur NTB agar berhati-hati dalam menggulirkan ide atau gagasan seperti pembentukan Tim Percepatan Pembangunan. Menurutnya, konsep tersebut harus sejalan dengan kebijakan nasional yang tengah berfokus pada efisiensi birokrasi.

“Soal Tim Percepatan Pembangunan ini masih sebatas ide dan gagasan dari Pak Gubernur. Sejauh mana konsepnya kita belum tahu. Tapi saya berharap harus hati-hati, bagaimana fungsinya tetap sesuai dengan prinsip perampingan birokrasi, tapi tetap kaya fungsi,” ujar Maman, sapaan akrab Muhammad Aminullah.

Meskipun mempertanyakan dasar hukum pembentukan tim tersebut, namun Maman tidak menolak sepenuhnya tim ini. Ia menilai Tim Percepatan Pembangunan bisa bermanfaat jika diisi oleh orang-orang yang teknokratis dan kompeten, terutama dalam menangani persoalan mendesak seperti kemiskinan di NTB.

“Bagaimanapun juga, kemiskinan ekstrem di NTB masih tinggi, bahkan Kabupaten Lombok Utara menempati peringkat pertama dengan 30 persen warga miskin. Diikuti oleh Lombok Timur dan Kabupaten Bima,” ungkapnya.

Karena itu, ia ingin melihat bagaimana Gubernur menggunakan para ahli dalam tim tersebut, untuk mewujudkan tiga program prioritas Pemprov NTB, terutama dalam pengentasan kemiskinan. “Saya ingin tahu sejauh mana konsep dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi angka kemiskinan itu. Seperti apa penggunaan tenaga ahli dalam tim ini?” tegasnya.

Namun yang jelas, sebelum Tim Percepatan Pembangunan dibentuk, DPRD NTB ingin melihat dulu aturan hukum yang menjadi dasar pembentukannya. Karena menurut Maman, segala kebijakan harus memiliki pijakan yang jelas, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. “Undang-undang yang mana dulu yang dipakai? Setelah ada dasar hukum yang jelas, baru Gubernur bisa menerapkannya,” katanya.

Baca Juga :  Nasib PT GTI Tergantung Adendum

Tetapi jika tidak ada aturan spesifik yang mengatur pembentukan Tim Percepatan Pembangunan, Maman berpendapat bahwa lebih baik memaksimalkan ASN yang sudah ada di lingkungan pemerintahan NTB. “Kalau memang tidak ada aturan khusus, lebih baik maksimalkan ASN yang ada, seperti Asisten, OPD, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),” ujarnya.

Hanya saja, Maman enggan berkomentar lebih jauh terkait anggaran gaji untuk anggota Tim Percepatan Pembangunan. Ia menegaskan bahwa sebelum membahas anggaran, aturan hukumnya harus jelas dulu. “Nanti kita lihat dulu, aturannya mana? Dasar hukumnya harus jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi, untuk memastikan sinkronisasi visi-misi dengan program di daerah. Tim ini merupakan bagian dari strategi untuk mengeksekusi visi-misi pemerintahan Iqbal-Dinda secara efektif.

“Makanya saya bilang, tidak ada orang di luar sistem yang boleh ikut campur dalam urusan pemerintahan. Kalau ada orang yang kita anggap bagus, kita masukkan dalam sistem,” tegas Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB.

Gubernur juga menegaskan bahwa tim ini bukanlah pengangkatan staf khusus (Stafsus), sebagaimana yang banyak ditudingkan. Tim ini lebih bersifat teknokratis, berisi orang-orang yang memiliki keahlian dan kapabilitas di bidangnya.

“Ini bukan Stafsus, ini satu tim. Mereka dipilih bukan karena relawan, tetapi karena memang teknokrat. Orang yang punya justifikasi untuk memberikan advice dan koordinasi antar OPD,” jelas Miq Iqbal.

Miq Iqbal juga mennyampaikan, bahwa tim ini nantinya akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun mekanisme penggajiannya masih dalam tahap perencanaan, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Justru pakai APBD. Kan mau dimasukkan ke sistem. Nanti dicari bagaimana menggunakan APBD, tetapi tidak melanggar aturan yang ada,” pungkas Miq Iqbal. (rat/yan)