Dewan Pastikan Tidak Ada Calon Tunggal

GIRI MENANG–Gawe pemilihan wakil bupati Lombok Barat (Lobar) sudah kian dekat. Ada banyak calon yang bermunculan tergiur nenduduki posisi kursi nomor dua di daerah itu.

Wakil Ketua  DPRD Lobar, Sulhan Muchlis mengatakan, mengacu pada aturan terbaru, yakni
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, diamanatkan maksimal dan minimal harus ada 2 orang calon. Dari aturan ini otomatis menutup kemungkinan adanya calon tunggal. "Jika mengacu dari aturan ini tidak boleh ada 1 atau 3 bahkan lebih calon," ungkapnya, Rabu (20/7), kepada Radar Lombok.

Aturan terbaru ini, jelasnya, sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dengan demikian, calon wakil bupati yang sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menjabat sebagai anggota legislatif berpeluang ambil bagian dalam bursa pencalonan.

Dari aturan ini nantinya masing-masing partai pengusung berhak mengajukan calon tersendiri. Usai usulan pencalonan, partai pengusung akan menaikan usulannya ke bupati definitif, dalam hal ini Fauzan Khalid. Berikutnya, dari nama-nama calon yang diusulkan oleh parpol
akan dipenalti hanya 2 nama calon. Dua nama inilah yang berikutnya dimasukan ke dewan untuk dipilih sebagai wakil bupati.

Baca Juga :  Dewan Dorong Pemda Tagih Janji Pusat

Terpisah, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid lewat sambungan selulernya menepis ragu komentar Sulhan Muchlis terkait penalti calon-calon yang akan diusulkan masing-masing Parpol. Kata dia, bukan dirinya yang akan mempenalti nama-nama calon, tapi langsung oleh kalangan dewan.

“Tidak demikian, dewan yang langsung penalti,” suaranya di ujung telepon.

Namun demikian, Fauzan rupanya sedikit meragukan komentar tersebut lantaran dalam regulasi terbaru (UU 10/2016, Red) diakuinya belum sepenuhnya dibaca. Lantaran ragu, ia meminta koran ini membuka sendiri regulasi tersebut. “Kan teman-teman wartawan juga sering membuka aturan. Coba dibaca undang-undang itu,” pintanya.

Sembari itu, ia pun menyebut bahwa aturan semacam ini bersifat normatif. Konfirmasi pernyataan Sulhan terhadap dirinya diakuinya tidak perlu dilayangkan.

Apa yang dilontarkan Fauzan rupanya dimentahkan bulat oleh pengamat hokum dan politik Universitas Mataram (Unram), Satriawan Sahak. Akademisi gaek ini menyebutkan bahwa apa yang dilontarkan Sulhan benar adanya. Mekanisme pengajuan calon wakil, jelasnya, melalui parpol dan dipenalti 2 nama oleh bupati. Berikutnya, bupati menyodorkan dua nama tersebut ke dewan.

Selain itu, Satriawan Sahak juga mengamini pendapat Sulhan terkait tidak adanya larangan bagi ASN dan anggota dewan yang sedang menjabat untuk harus mundur permanen dalam pencalonan. UU 10/2016 disebutnya tidak mengharuskan ASN dan anggota dewan yang sedang menjabat sepenuhnya dibolehkan turut meramaikan bursa pencalonan.

Baca Juga :  Dewan Sebut PP PNBP Rugikan Daerah

Di sisi beriringan, Satriawan punya pendapat lain terkait dengan panasnya konstalasi perebutan kursi wakil bupati. Ia mengatakan, sebaiknya tidak perlu ada wakil bupati. “Apa gunanya wakil bupati jika nanti di kalangan parlemen saat pemilihan justru akan terjadi politik transaksional,” ketusnya.

Potensi politik transaksional di kalangan parlemen Lobar menurutnya sangat besar terjadi. Kemungkinan ini terutama akan menghinggapi partai-partai non pengusung paket AZAN (Zaini Aroni, Fauzan Khalid). Imbas dari politik semacam ini akan buruk terhadap masa depan demokrasi dan pendidikan politik di daerah itu.

Selain kekhawatiran politik transaksional, Satriawan juga tidak ingin Pemkab Lobar akan terbebani dengan biaya operasional wakil bupati terpilih pasca pemilihan. Menurutnya, dengan adanya wakil bupati justru daerah akan semakin besar pengeluarannya.

“Lebih baik Fauzan Khalid jomblo ketimbang anggaran daerah akan terkuras,” tandasnya. (rzq)

Komentar Anda