Dewan Ngotot Tunjangan Perumahan Dinaikkan

Ruslan Turmuzi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebagian anggota DPRD NTB masih ngotot agar tunjangan perumahan yang menjadi hak mereka dinaikkan.  Adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dinilai bukanlah alasan untuk membatalkan rencana kenaikan tunjangan dewan. Salah satu anggota DPRD NTB yang sangat getol memperjuangkan kenaikan tunjangan perumahan yaitu politisi PDI-P Ruslan Turmuzi. Pria yang duduk di Komisi IV ini bahkan mengklaim telah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. “Pak Gubernur juga sudah sepakat kok, jadi tidak ada alasan lagi untuk ditunda-tunda,” tegas Ruslan, Senin kemarin (29/8).

Tidak hanya itu, menurut Ruslan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2016, sudah tertera adanya kenaikan tunjangan perumahan dari sekitar Rp 9 juta menjadi Rp 15 juta. Namun sampai saat ini hal itu belum direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan Tetap Naik

Ruslan mengingatkan, pemerintah berkewajiban menyediakan rumah bagi anggota DPRD. Oleh karena itu, sudah sewajarnya anggota DPRD memperjuangkan haknya. “Ini amanah undang-undang, kami berhak mendapatkan fasilitas itu,” ujarnya.

Sudah 8 tahun tunjangan perumahan DPRD NTB tidak pernah dinaikkan. Sementara, berbagai kebutuhan pokok dan biaya hidup semakin tinggi setiap tahun. “Kalau eksekutif setiap tahun naik tunjangannya, kok kami tidak pernah mau dinaikkan,” keluhnya.

Menurut Ruslan, tunjangan perumahan salah satu sumber pendapatan sebagai wakil rakyat. Selain itu, eksekutif juga sudah setuju dan masuk dalam dokumen APBD 2016. Namun direncanakan akan direalisasikan pada APBD-P 2016.

Apabila tahun ini tunjangan perumahan tidak dinaikkan maka eksekutif sama artinya telah mengingkari kesepakatan. Hal ini tentunya tidak baik untuk hubungan kedepan. “Pak Gub sudah setuju, katanya tinggal tunggu dasar hukum. Ya segera dong jajarannya buat dasar hukum. Jangan malah terkesan mengulur-ulur, ini namanya mereka main politik anggaran,” ucapnya.

Baca Juga :  Tunjangan Perumahan Dewan tengah Dihitung

Sekali lagi ditegaskan Ruslan, pemangkasan DAU tidak ada kaitannya dengan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Pasalnya, sumber dana tunjangan perumahan merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak ada kaitannya dengan DAU yang terpangkas.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H Supran menyampaikan bahwa tunjangan perumahan dewan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Apabila daerah mampu tentunya tidak ada masalah untuk direalisasikan.

Kajian juga sudah dilakukan oleh Pemprov seperti appraisal, study banding dan lain sebagainya. Hal-hal itulah yang menjadi dasar hukum sehingga akan dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan tunjangan perumahan dewan. “Intinya sih kalau kita setuju-setuju saja kalau memang keuangan daerah mampu,” katanya. (zwr)

Komentar Anda