Dewan Minta Tambang Ilegal Dihentikan

SIDAK: Anggota Komisi III DPRD KLU melakukan sidak di lokasi penambangan batu yang diduga ilegal di Desa Bentek Kecamatan Gangga, Selasa (30/8) (ZULKIFLI/RADARLOMBOK)

TANJUNG-Komisi III DPRD KLU melakukan sidak ke lokasi tambang batu di dekat aliran sungai Desa Bentek Kecamatan Gangga, Selasa (30/8).

Hal ini berdasarkan laporan sejumlah masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. “Di sekitarnya ini ada sawah dan tebing dan berada dekat dengan sungai, masyarakat khawatir akan menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor. Jadi kita minta, sebelum ada izin penambangan, kita minta ini dihentikan dulu,” tegas Anggota Komisi III, Artadi didampingi anggota Komisi III lainnya seperti Sainur, Nasrudin, Ramedi dan Seng Rajib.

Secepatnya kata Artadi Komisi III akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (PUPESDM) KLU, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KLU serta pemilik tambang yang saat sidak kemarin tidak di tempat. Pemanggilan ini untuk memperjelas status penambangan yang meresahkan sejumlah masyarakat tersebut. Karena bagaimanapun izin penambangan saat ini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pertambangan Energi (Distamben) NTB. “Setahu kami, kami juga  tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan ini,” ujar Kepala Desa Bentek, Warna Wijaya saat mendampingi Komisi III.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan Dinas PUPESDM KLU, bahwa sebelum kewenangan perizinan penambangan dialihkan, belum pernah ada izin tambang yang dikeluarkan Dinas PUPESDM KLU atas penambangan batu di Bentek tersebut. “Kita juga belum pernah mengeluarkan izin,” terangnya.

Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Rusdianto yang juga ikut dalam sidak ini juga belum mengetahui apakah tambang batu ini sudah berizin atau tidak dari Distamben NTB. Yang jelas kata dia, dulu sudah diberikan peringatan untuk tidak melakukan penambangan di area sungai dekat lokasi penambangan saat ini, dan waktu itu diindahkan. Namun saat ini penambangan berada di lahan milik pribadi yang lokasinya dekat dengan sungai. “Mesikupan di lahan pribadi, tetap harus ada izin,” terangnya.

Baca Juga :  Polda Usut Izin Tambang Pasir Besi PT AMG

Kemudian saat sidak ini sendiri juga didapati ada pembatas batu besar antara lahan tambang dengan sungai. Seharusnya dalam membuat pembatas tersebut kata dia, harus mengikutkan SKPD teknis agar jelas batasnya dengan sungai. Dengan demikian tidak mengganggu ekosistem di sungai itu sendiri. “Dari sisi lingkungan banyak dampaknya. Makanya harus ada izin, agar diatur tata caranya. Sehingga meskipun ada dampak, bisa diminimalisir,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda