Dewan Minta Surat Suara Puyung dan Ranggagata Dimusnahkan

M Samsul Qomar (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Surat suara yang sudah dicetak panitia pemilihan kepala desa (pilkades) kabupaten, disoal.

     Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar meminta agar surat suara untuk pilkades Puyung Kecamatan Jonggat dan Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya, yang pilkadesnya ditunda agar dimusnashkan. “Kertas suara yang telah dicetak harus dimusnahkan, dan panitia kabupaten harus membayar kelancangnnya yang tidak adanya perhitungan itu,” kritik Qomar, kemarin (20/9).

Baca Juga :  Siap Dinilai, Fisik Puskesmas Puyung Memprihatinkan

     Kritikan ini dilontarkan Qomar mengingat kertas suara ini rentan disalahgunakan. Terkecuali jika dalam proses dua desa ini tidak mengalami perubahan. Sebut saja, seperti tidak terjadinya nomor urut yang tertukar, atau tidak ada perubahan setelah dilakukannya perbaikan, baik di Desa Puyung ataupun Desa Ranggagata. “Jika tidak terjadi perubahan setelah perbaikan, baik di Desa Puyung ataupun Desa Ranggagata, pemusnahan kertas suara itu tidak perlu dilakukan. Namun sebaliknya jika terjadi perubahan, maka kertas suara yang sudah dicetak harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Puyung Dukung Pembangunan Poltekpar

     Data yang berhasil dihimpun koran ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Puyung Kecamatan Jonggat sebanyak 11. 480 dan Ranggagata sebanyak kurang lebih 4 ribu. (cr-ap)

Komentar Anda