MATARAM – Kalangan DPRD Kota Mataram meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Mataram segera memberlakukan sanksi gembok kendaraan bagi warga yang memarkir kendaraan mereka sembarangan.
Desakan ini disampaikan dewan lantaran kasus parkir sembarangan sangat marak dan menjadi biang kemacetan lalu lintas, khususnya di ruas jalan protokol.
Yang menyuarakan ini adalah anggota Komisi III DPRD Kota Mataram dari Partai Gerindra I Ketut Sugiartha kemarin. Ia menegaskan Komisi III DPRD beberapa kali meminta dinas memanfaatkan sarana yang sudah ada. Cuma sampai saat ini Dishub belum juga memanfaatkannya.” Saya sudah lihat alat, dan kita minta agar dimanfaatkan,” ungkapnya saat ditemui usai upacara bendera dalam rangka HUT RI kemarin.
Jika saat ini masih ada kekurangan, alangkah baiknya dinas mencobanya dulu. Kalau sudah diberlakukan dan masih ada kekurangan maka kekurangannya itu dirapatkan lagi dan dilakukan evaluasi untuk penyempurnaan.”Kalau sudah dimanfaatkan, kita bisa tahu kekurangannya dimana," paparnya.
Dewan yakin jika alat gembok kendaraan dipakai, maka warga akan piker-pikir untuk parkir sembarangan. Ia melihat kinerja Dishub lambat. Dinas ini juga dianggap enggan berinovasi.
Hasil pantauan di lapangan, walaupun sudah ada rambu-rambu larangan parkir, pengendara tetap saja memarkir kendaraan di tempat yang dilarang itu. Pemandangan ini terlihat setiap hari di ruas jalan protokol.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika H. Khalid menyebut sanksi gembok kendaraan akan diberlakukan dalam waktu dekat.” Akan segera kita berlakukan penggembokan kendaraan parkir sembarangan,” tegasnya.
Penertiban parkir lewat sanksi penggembokan memang lama diwacanakan. Dinas sendiri nyelenggarakan sosialisasi sejak sebelum bulan Ramadan lalu. Alat gembok juga sudah dimiliki dinas.
Khalid mengatakan, sanksi ini akan diujicoba di Jalan Pejanggik dimulai dari perempatan Bank Indonesia sampai perempatan Bank NTB." Kita mulai di jalan Pejanggik dulu," ungkapnya.
Di kawasan Cakranegara aturan ini juga akan diberlakukan, terutama di wilayah Pajang. Sebab di sini ada banyak Ruko dimana kendaraan parkir sembarangan.
Penertiban ini kata Khalid, diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat. Mekanismenya begitu ditemukan ada kendaraan yang parkir sembarangan, petugas Dishub akan memanggil pemilik kendaraan dengan pengeras suara. Jika tiga kali pemanggilan tidak ada jawaban, petugas akan langsung menggembok roda kendaraan.”Kita akan peringati dulu pakai pengeras suara, kalau tidak keluar langsung digembokin,” pungkasnya.
Pemkot Mataram juga disarankan membentuk perusahaan daerah (Perusda) khusus untuk mengelola parkir. Selama ini UPTD parkir milik Dinas Perhubungan tidak pernah mencapai target retribusi parkir yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi. Ia menilai pengelolaan parkir belum maksimal sehingga perlu ada pengelolaan yang profesional. Perusda diharapkan bisa menjadi solusi memaksimalkan pengelolaan parkir.” Pemerintah Kota Mataram perlu membentuk perusahaan khusus untuk mengelola parkir,” ungkap Didi.
Saran pembentukan Perusda juga datang dari Komisi II DPRD Kota Mataram. Komisi II menilai selama ini banyak kebocoran retribusi parkir sehingga target parkir tidak pernah tercapai.
Wakil Ketua Komisi II Misban Ratmaji menilai kebocoran retribusi parkir bisa tertutupi dengan adanya perusahaan atau pihak ketiga yang mengelola. Dewan beberapa kali meminta penerimaan pendapatan dari parkir harus dievaluasi, diaudit. “Ada kerugian negara dari parkir, makanya saya minta diaudit." tegasnya.(ami)