Dewan Minta Proyek KIHT Dievaluasi

SIDAK: Komisi II DPRD NTB saat turun langsung Sidak ke proyek KIHT di eks pasar Paokmotong beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

SELONG — Pengerjaan proyek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paokmotong Kecamatan Masbagik belum sepenuhnya tuntas. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, mendorong pengerjaan proyek ini agar dievaluasi.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H.  Daeng Paelori kemarin. Ia mengatakan pengerjaan proyek KIHT tersebut saat ini sudah lewat dari target pengerjaan, sehingga ia meminta pemilik proyek dalam hal ini Pemprov NTB untuk segera mengevaluasinya.

”Kan ada batas waktu pekerjaannya, apakah tidak ada prestasi atau sebaliknya. Seharusnya yang punya uang yang harus mempertanyakan hal ini,” terang dia.

Molornya pengerjaan proyek ini menurutnya merugikan. Terlebih lokasi bangunan KIHT ini merupakan eks pasar Paokmotong.

“Bangunan yang seharusnya kita gunakan pada Maret tahun 2023 ini, justru digunakan tahun 2024, tentu banyak hal yang dirugikan. Lokasi yang kita bangun tidak bisa dimaksimalkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Penonton MotoGP Mandalika Tembus 102.000

Sebelumnya Komisi II DPRD NTB turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan proyek KIHT ini. Dalam sidak itu dewan Udayana menyorot berbagai persoalan terkait dengan pembangunan KIHT itu. Baik itu soal ketidakjelasan anggaran, RT/RW yang dianggap masih bermasalah termasuk juga terkait adanya penolakan dari warga sekitar.

Sidak tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB H. Haerul Warisin. ”Anggaran awal untuk pembangunan KIHT  secara keseluruhan nilainya Rp 26 miliar lebih yang diperuntukan bagi pembangunan fisik. Tapi kondisi di lapangan alokasi anggaran yang digunakan malah berkurang,” kata Warisin.

Begitu juga dengan  waktu pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak awal. Pengerjaan fisik proyek KIHT ini sebut dia sesuai kontrak harus tuntas sampai tanggal 24 Desember 2022 lalu. Nyatanya hingga kontrak berakhir proyek ini tak kunjung rampung.

Baca Juga :  Sumber Anggaran MXGP Samota Disoal

Hingga kemudian Pemprov NTB, dalam hal ini Dinas Pertanian NTB melakukan perpanjangan masa pengerjaan yang tertuang dalam addendum kontrak. ”Perpanjangan kontrak itu tidak pernah diinformasikan ke dewan terutama Komisi II,” beber Warisin.

Untuk pelanggaran RT/RW, kata Haerul Warisin, dikarenakan wilayah Kecamatan Masbagik bukan kawasan industri atau pabrik. Menurutnya, KIHT ini lebih tepat dibangun di wilayah utara seperti di Kecamatan Sakra Timur dan Pringgabaya.

“Ini pada dasarnya melanggar RT/RW. Proses addendum pun Pemprov NTB tidak ngasih tau kita (Komisi II DPRD NTB, red),” tegasnya. (lie)

Komentar Anda