Dewan Minta Pengawasan Minol Ditingkatkan

HUSNI THAMRIN (Fahmy/Radar Lombok )

MATARAM– Pemerintah Kota Mataram menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

Kalangan dewan meminta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) intens melakukan pengawasan penjualan minuman beralkohol. Selama ini ditengarai banyak penjualan minuman beralkohol yang tidak  pada tempatnya.

Hal ini disuarakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Mataram Husni Tamrin kemarin. Ia menyoroti  keberadaan minuman  beralkohol yang masih mudah dijumpai di beberapa titik. Ia meminta dinas terkait intens lagi melakukan pengawasan, apalagi menjelang akhir tahun ini. “Tidak hanya mengimbau, tetapi harus turun melakukan pengawasan,” kata Husni.

Baca Juga :  Bawaslu Susun Strategi Pengawasan

Dewan meminta Pemkot memberikan tindakan kepada pedagang yang melanggar aturan. Dalam Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sudah jelas diatur bahwa minuman beralkohol merupakan kategori barang dalam pengawasan. Penjualannya hanya diperbolehkan di hotel, restoran dan bar. Dilarang menjual minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan warung atau kios minuman, tempat olahraga, rumah makan, tempat pijat atau spa, PKL, tempat karaoke, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, arena bermain anak-anak, jalan umum dan pasar rakyat.”Kalau ada yang menjual di tempat terlarang jelas melanggar  Perda. Silahkan diberi tindakan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda dan Imigrasi Jajaki MoU Pengawasan Orang Asing

Husni mengingatkan agar pemerintah mendahulukan cara-cara persuasif seperti memberikan peringatan atau imbauan terlebih dahulu. Kalau imbauan tidak diindahkan, maka harus ada sanksi lanjutan.” Kalau diperingati sudah kemudian masih tidak mau, silahkan berikan tindakan,” tegasnya.

Pemerintah tidak boleh lembek memberlakukan peraturan. Harus ada batas waktu imbauan. Misalnya imbauan cukup selama 1 bulan saja. Kalau tidak efektif maka dinaikkan menjadi peringatan. Peringatan juga ada masanya. Kalau tidak mempan baru diberikan tindakan tegas.(ami)

Komentar Anda