Dewan Minta Pemkab Patuhi Putusan BANI Terkait Proyek Dermaga Senggigi

DERMAGA SENGGIGI: Kondisi dermaga Senggigi yang terlantar pasca pembangunan yang tidak tuntas. Dalam proyek ini kontraktor menang di gugatan dan Pemkab harus membayar sisa uang proyek itu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Dinas Perhubungan mematuhi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang telah memenangkan kontraktor atas sengketa pengerjaan proyek pembangunan dermaga Senggigi.

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, mengatakan, Pemkab Lobar sebaiknya melaksanakan putusan BANI. Pemkab Lobar harus kooperatif atas putusan BANI itu.”Pemkab Lobar sebaiknya memenuhi putusan BANI. Pemkab Lobar harus cepat ambil keputusan agar cepat diselesaikan masalah dermaga ini,” pintanya saat ditemui kemarin (15/4).

DPRD mendorong agar Pemkab Lobar cepat mengambil keputusan daripada terus berupaya melawan namun pada akhirnya kalah. Daripada dibiarkan berlama-lama, lebih baik Pemkab Lobar membayar apa yang menjadi putusan BANI.” Kalau sudah dibayar, selanjutnya kita bisa fokus membahas
untuk kelanjutan pembangunan dermaga ini,” sarannya. Kalau Pemkab lobar masih tetap melakukan upaya hukum, maka ke-
beradaan dermaga Senggigi akan tatap mangkrak.

Nasib kelanjutan pembangunan tidak jelas. Kalau seperti ini akan terus menjadi masalah dan menjadi sorotan.” Kalau ini dilakukan cepat diselesaikan ambil kebijakan, maka satu masalah sudah selesai, tinggal dipikirkan bagaimana melanjutkan pembangunan,” saran politisi Gerindra ini. Nanti di APBD 2022, eksekutif bisa mengusulkan kembali sisa anggaran dari kekurangan yang dibutuhkan. Dimana awalnya anggaran sekitar Rp 7 miliar, yang sudah dibayarkan sekitar 60 persen, namun dari putusan BANI Pemkab lobar harus membayar 70 persen progres pembangunan, tuntutan ini lebih rendah dari usulan perusahaan sebesar 80 persen.”Kasus ini tentunya menjadi pelajaran bagi Pemkab Lobar agar tidak terjadi lagi pada proyek yang akan datang, kalau sudah disele-
saikan nanti minta di DPRD agar dijadikan prioritas untuk anggaran pada APBD 2022,” tegasnya.

Baca Juga :  TGH Khudori Nyatakan Maju Pilkada Lobar

Gugatan Pemkab Lombok Barat terhadap putusan putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia ( BANI) terkait proyek pembangunan dermaga Senggigi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dengan demikian Pemkab Lobar harus melaksanakan putusan BANI yang memenangkan gugatan kontraktor. PN Mataram memutuskan menolak seluruh gugatan Pemkab Lobar pada sidang yang digelar Selasa (13/4) lalu. Kuasa hukum Dinas Perhubun-

Baca Juga :  Dari Uniti College Menuju Negeri Melaka

gan Pemkab Lobar, Mashuri, mengatakan PN Mataram menolak gugatan Pemkab Lobar. “Artinya menolak permohonan-permohonan pihak Pemda untuk pembatalan (BANI),” akunya (15/4).

Pemkab Lobar sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan atas putusan BANI ke PN Mataram dengan berbagai barang bukti yang sudah dipersiapkan. Sementara itu terpisah, Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam, yang dikonfirmasi terkait putusan itu mengaku baru mendapatkan informasi itu. Pihaknya berharap kepada OPD terkait untuk segera melaporkan kepada pimpinan atas hasil PN Mataram itu.

Lantaran langkah hukum itu diambil internal oleh OPD terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan menggunakan kuasa hukum tersendiri. “ Saat sidang yang kedua pekan lalu, Kuasa hukum CV Citra Anugrah Pratama Aning Wijayanto meminta kepada pihak Pemkab Lobar untuk melaksanakan putusan BANI. Karena dinilai sangat tidak mungkin putusan BANI bisa dibatalkan apalagi tidak ada bukti baru. Atas penolakan ini, maka Dinas Perhubungan harus melaksanakan putusan BANI yaitu harus membayar 70 persen pembayaran atas proyek pembangunan dermaga Senggigi yang gagal dikerjakan itu.(ami)

Komentar Anda