Dewan Minta Pembangunan Poltekpar Dihentikan

Pemprov Pastikan Ajukan Kasasi

Ilustrasi Poltekpar
Ilustrasi Poltekpar

MATARAM – Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, H Makmun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menghentikan proses pembangunan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok   di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kekalahan pemprov  atas sengketa lahan  di lokasi  pembangunan Poltekpar melawan warga, tidak bisa  dianggap enteng.  Masalah tersebut sangat mendasar dan tidak boleh disikapi gegabah. “Kalau sudah bicara masalah hukum, apalagi pemprov kalah, maka tunda dulu pembangunannya. Jangan dilanjutkan, bisa tambah jadi masalah nanti,” ujar Makmun kepada Radar Lombok Jumat kemarin (8/12).

Baca Juga :  Pemprov NTB Laporkan Putusan PT Mataram ke KY

Pengadilan Tinggi (PT) Mataram memenangkan gugatan masyarakat yang mengaku ahli waris pemilik lahan, tentu setelah melalui berbagai mekanisme hukum.  Hal yang menjadi perhatiannya, apabila kasasi di Mahkamah Agung  (MA) tetap memenangkan warga, maka negara akan semakin banyak mengalami kerugian. “Kita sarankan agar dihentikan pembangunannya, agar nanti tidak sia-sia. Bagaimana kalau kalah juga di kasasi, kan mubazir uang negara yang dipakai membangun,” terangnya.

Oleh karena itu, langkah yang paling  bijak menurutnya adalah menjaga kenyamanan dan kondusifitas terlebih dahulu. Pemprov harus mengalah untuk  sementara waktu dengan cara menghentikan proyek tersebut. “Colling down dulu lah, yang kita lawan juga kan masyarakat kita sendiri. Mereka menggugat karena merasa berhak dan pengadilan juga memenangkan mereka. Silahkan kasasi, tapi jangan perkeruh suasana dengan tetap melanjutkan proyek,” saran Makmun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti saat dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa pemprov memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan di lokasi pembangunan Poltekpar. Berbagai bukti yang dimiliki tersebut, sangat cukup untuk membawa sengketa ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, langkah kasasi yang akan diambil, diyakini bisa dimenangkan. Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran secara berlebihan terkait sengketa lahan tersebut. “Bukti kita kuat, lengkap. Makanya kita akan kasasi,” jawab Sekda.

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani menegaskan, proses pembangunan Poltekpar tidak akan terganggu dengan kondisi saat ini. “Kita akan kasasi kok, jadi pembangunan terus berlanjut. Tidak akan terganggu,” katanya.

Baca Juga :  Warga Duduki Lahan Pembangunan Poltekpar

Terpisah Wakil Gubernur Muhammad Amin mengatakan,  pemprov   sudah menyepakati untuk menempuh upaya hukum selanjutnya yakni  kasasi ke MA.

Kasasi itu dilakukan, karena pemprov sendiri masih meyakini bahwa lahan tersebut menjadi milik pemprov. “Kita masih menyiapkan untuk pengajuan kasasi itu, karena  opsi yang sementara ini masih ada ruang yang  bisa kita lakukan musyawarah atau mediasi,”jelasnya.

Dalam mediasi ini diharapkan akan ada titik temu antara warga dengan pemerintah.  Terlebih jika pembangunan Poltekpar tersebut semata- mata demi untuk memajukan Sumber Daya Manusia (SDM)  menghadapi  berkembangnya sektor pariwisata NTB. “ Selain melakukan kasasi maka kita akan mediasi termasuk melakukan musyawarah  karena ini menyangkut  kepentingan publik yang harus  menjadi pertimbangan. Karena niat awal pemerintah dalam membangun itu untuk membangun SDM dan memang kebutuhan dari industri pariwisata yang ada,”jelasnya.

Amin memastikan, kendati lahan tersebut masih dalam proses sengketa  namun pembangunan akan tetap berjalan mengingat pembangunan tersebut sudah hampir rampung. ”Saya  sudah meminta biro hukum untuk mempelajaruinya karena masih ada tenggat waktu selama 15 hari dan  kita sangat menghargai itu,”tambahnya.

Berdasarkan putusan PT Mataram nomor 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 November, telah mengabulkan banding Suryo dan membatalkan putusan PN Praya nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41,555 hektar di Desa Puyung.

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Kemah Bakti di Sembalun

Isi putusan juga menyebutkan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan BPN Lombok Tengah tertanggal 19 Agustus 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, produk turunannya seperti sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan Poltekpar Lombok juga tidak sah.

Pemprov NTB diharuskan segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dengan seketika dan tanpa syarat. Oleh karena itu, seluruh aset dan bangunan yang ada di lokasi menjadi kewenangan penggugat. Itu artinya, berhak juga penggugat menghancurkan bangunan Poltekpar yang sudah ada.(zwr/cr-met)

Komentar Anda