Dewan Minta Klaim Karyawan PHK Dipercepat

KUNJUNGAN Dewan
KUNJUNGAN: Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, ketika berkunjung ke Kantor BPJamsostek Cabang NTB, meminta pembayaran klaim karyawan terkena PHK agar dipercepat, Senin (6/7).

MATARAM — Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTB, di Jalan Langko. Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan terkait klaim karyawan yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) ditengah pandemi corona (Covid-19), agar tidak diperlambat.

Pada kunjungan itu, Didi ditemui langsung Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang NTB, Adventus Edison Souhuwat. Dimana disampaikan, bahwa sesuai hasil tinjauan penyaluran klaim para karyawan sudah sesuai, dan berjalan lancar.

“Sejak awal tidak ada yang dipersulit, atau diperlambat. Kita juga minta untuk lebih dipermudah lagi,” katanya kepada Radar Lombok, Senin (6/7).

Politisi senior Golkar ini menyebutkan, klaim para karyawan yang terkena PHK betul-betul berjalan dan sesuai dengan sistem yang dilakukan. Pelayanan klaim dengan sistem ini tidak memperlambat proses pelayanan. “Kita bisa lebih cepat dan efektif,” ucapnya.

Didi juga melihat langsung suasana ketika para karyawan yang terkena PHK berdatangan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan Ketua DPRD Kota Mataram ini juga sempat melakukan dialog dengan para karyawan terkena PHK tersebut.

“Kami berharap apa yang dilakukan bisa berdampak langsung pada karyawan yang di PHK. Kalau sudah terima klaim, kita minta dipercepat. Sehingga rentan waktu yang belum normal ini, bisa menghidupkan para karyawan dan keluarga,” harap Didi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Mataram, Hariadi menyebutkan saat pandemi COVID-19 merebak di Mataram pada akhir Maret 2020, tercatat sebanyak 56 perusahaan di Kota Mataram tutup sementara, yang didominasi jasa pariwisata, terutama perhotelan.

“Akibat dari puluhan perusahaan yang tutup sementara itu, terdata sekitar 1.600 orang karyawan dirumahkan. Mereka juga ada yang berasal dari luar Kota Mataram, seperti Lombok Barat dan Lombok Utara,” katanya.

Untuk klaim karyawan PHK, semua sudah diatur dalam undang-undang. Para pengusaha juga sudah mendaftarkan karyawan sejak awal bekerja. Sebelum pandemi corona, mereka mendapatkan hak sesuai dengan aturan.

Pihaknya juga mengaku terus membangun komunikasi terkait dengan kelangsungan para karyawan. Baik dengan PHRI, maupun asosiasi pekerja di Kota Mataram. sehingga di era new normal baru, beberapa karyawan juga sudah mulai dipekerjaan. Terutama untuk perhotelan dan jasa perdangangan yang sudah mulai buka kembali.

“Kita tetap berharapa Corona segera berlalu, sehingga masyarakat bisa aktifitas kembali,” singkatnya.

Komentar Anda