Dewan Minta Kasus Kadis PU Dilanjutkan

MATARAM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, H Suharto meminta kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan kasus yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB Wedha Magma Ardhi, dalam proyek jalan Pengantap – Montong Ajan – Kuta senilai Rp 23.077.962.000.

Politisi dari Partai Hanura ini tidak ingin proses hukum terhambat karena adanya permintaan untuk diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. “Ini kan sudah ranahnya hukum, kalau memang Polda menemukan ada penyimpangan, ya usut dong. Silahkan ditindaklanjuti saja, kita dukung itu,” ujarnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (16/9).

Dikatakan, Komisi IV selaku mitra kerja dinas PU belum lama ini telah turun langsung ke lokasi proyek. Setiap anggota memiliki temuan sendiri, namun hasil temuan tersebut belum bisa dipublikasikan karena harus melakukan rapat internal dahulu untuk menyatukan persepsi.

Terjunnya komisi IV ke lokasi proyek salah satu penyebabnya karena gonjang-ganjing yang terjadi beberapa waktu terakhir. Apalagi dengan dilaporkannya Kadis PU tentu berdampak pula terhadap keberlanjutan proyek. “Kita kan jelas melakukan pengawasan terhadap mitra kerja, apakah kerjaannya terealisasi dengan baik atau tidak,” ucapnya.

Baca Juga :  PU Anggarkan Rp 12 M untuk Irigasi

Menurut Suharto, apabila Polda NTB memang benar menemukan ada perbedaan antara dokumen dengan realisasi proyek, maka tentu ada yang harus diklarifikasi. Apalagi lanjutnya, antara pembukaan jalan baru dengan rehab atau peningkatan kualitas jalan sesuatu yang sangat jelas berbeda.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, H Wahidin mengatakan pihaknya tidak ingin masuk terlalu dalam untuk proses hukum. Namun komisi IV berkewajiban melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya. “Jadi kita tidak urus Kadis PU dilaporkan, biarkan itu jadi ranahnya penegak hukum. Silahkan saja kalau memang ada ketimpangan untuk diusut,” katanya.

Seperti diketahui, Direktur  Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes M Suryo Saputro menyampaikan, pihaknya telah mengantongi nama yang akan mengarah pada tersangka. Namum untuk menetapkan status tersangka masih belum bisa dipastikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

Dijelaskan, proyek peningkatan jalan yang ditangani oleh Dinas PU Provinsi NTB ada indikasi kesalahan. Pasalnya, temuan di lapangan bukan peningkatan jalan  sesuai dengan dokumen yang ada, tapi pembuatan jalan baru. “Dokumen yang saya pegang adalah peningkatan jalan, tapi  fakta yang saya lihat pembuatan jalan baru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadis PU Tidak Gentar Dipolisikan

Kepala Dinas PU NTB Wedha Magma Ardhi mengakui dalam dokumen memang rancangan anggaran proyek ini untuk peningkatan jalan. Persoalannya lokasi proyek jalan Pengantap – Montong Ajan – Kuta, banyak rumah penduduk yang sudah berdiri. Oleh karena itu, dilakukan trase jalan sekitar 1,2 kilometer. “Itu tetap namanya peningkatan jalan kok, kita gak buka jalan baru. Karena memang dimungkinkan kita relokasi karena banyak rumah penduduk. Trase juga hanya sedikit sekitar 1,2 kilometer,” terangnya.

Terkait proses hukum. Ardhi tidak gentar meski dilaporkan ke Polda karena dianggap melakukan tindakan  perampasan hak milik orang lain. Ardhi menegaskan bahwa tidak akan ada ganti rugi atau dispensasi kepada masyarakat yang merasa sebagai korban. “Menurut saya kita kembali pada kesepakatan awal, tanah itu sudah dihibahkan. Jadi tidak ada ganti rugi,” tegasnya. (zwr)

Komentar Anda