Dewan Minta GO Ditutup

PRAYA-Panitia Khusus (Pansus) LKPJ APBD 2015 DPRD Lombok Tengah memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat, kemarin (20/6).

Banyak kritikan pedas yang dilontarkan dewan terhadap kinerja dinas pimpinan HL Idham Halid itu. Salah satunya soal lemahnya pengawasan terhadap lembaga kursus dan bimbingan belajar selama ini. Dan, yang paling mencuat belakangan ini masalah kecolongan Dinas Dikpora terhadap lembaga kursus dan bimbel Ganesha Operation (GO). ‘’Kenapa kemuadian lembaga yang tidak mengantongi izin ini harus lolos dari pengawasan Dikpora selama ini,’’ sesal Ketua Pansus LKPJ APBD 2015 DPRD Lombok Tengah, Suhaimi.

Suhaimi mengaku heran, Dinas Dikpora yang memiliki leading sektor pendidikan tidak tahu ada lembaga bimbingan pendidikan yang tidak memiliki izin beroprasi di Lombok Tengah. Malah Dinas Dikpora mengambil sampel di koran untuk kemudian bergerak.

Baca Juga :  PAW Anggota Dewan Golkar Diproses

Semestinya, Dinas Dikpora yang akan memberikan informasi kepada media, namun ini sebaliknya, Dikpora harus mengambil sampel dari media. Lemahnya pengawasan ini tentunya harus menjadi catatan Kepala Dinas Dikpora untuk mengawasi bawahannya. ‘’Hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi,’’ pesannya.

Selanjutnya, Dinas Dikpora harus mencatat selama lima tahun GO ini tidak memberikan kontribusi apapun bagi daerah ini. Sementara keberadaan mereka adalah lembaga  yang bergerak di bidang usaha untuk mencari keuntungan. Seharusnya, lembaga ini memiliki kontribusi dalam menyumbang PAD selama ini. ‘’Kalau GO ini tidak ada kontribusinya lebih baik ditutup. Lolosnya GO jadi pembelajaran bagi Dikpora, karena kelalain ini bakal jadi bumerang nama baik daerah kedepannya,’’ katanya.

Ditambahkan anggota Pansus LKPJ 2015, Legewarman menyesali izin GO yang dikeluarkan Dinas Dikpora. Seharusnya, Dinas Dikpora memproses terlebih dulu keberadaan GO ini untuk kemudian diberikan izin. ‘’Kami heran saja dengan cepatnya izin yang diberikan GO, kalau sekolah lain informasinya dipersulit,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Segera Panggil Balai Jalan

Sementara  Kepala Dinas Dikpora Lombok Tengah, HL Idham Halid membenarkan kalau GO selama beroperasi belum mengantongi izin kabupaten, tapi mengantongi izin nasional. Setelah diketahui, barulah pihaknya meminta agar GO langsung mengurus izin. ‘’Sekarang izinnya sudah ada. Jadi tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak GO, sebab kami dari Dikpora sudah mengeluarkan izin pendidikan,” katanya.

Sedangkan terkait dengan retribusi dari beberapa lembaga pendidikan dan kursus, belum ada yang mengaturnya. Sehingga selama berdirinya GO tidak pernah ada kontribusi bagi darah. Terkecuali GO telah berhasil membina sejumlah siswa yang berprestasi dan telah mengangkat nama baik Lombok Tengah, khususnya pada pelaksanaan UN bulan lalu. (cr-ap)

Komentar Anda