Dewan Minta Dirut PT DMB Diganti

Made Slamet (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Made Slamet meminta agar Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto diganti. Pasalnya, masa jabatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Sumbawa itu telah lama habis.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT DMB, masa jabatan seorang Dirut hanya selama 5 tahun saja. Sementara Andy Hadianto telah menjabat sejak PT DMB diresmikan berdiri tahun 2010 silam. “Masa jabatan Andy itu sudah habis sejak lama, dia harus segera diganti,” ujarnya kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (13/10).

Menurut Made, PT DMB dibawah komando Andy Hadianto tidak memberikan prestasi yang memuaskan. Malah sebaliknya, banyak pihak yang kecewa dengan kepemimpinan pria yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTB itu.

Kedepan lanjut Made, PT DMB akan menjadi sub kontraktor PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT). Apalagi nilai proyek yang bisa didapatkan setiap tahun sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun, jika merujuk isi perjanjian jual beli saham. “Sah-sah saja kalau Pak Andy menjabat lagi, tapi masalahnya kan ini BUMD yang jelas ada mekanismenya. Putuskan dong melalui RUPS, kalau memang Pak Andy tetap jadi Dirut, jangan gak jelas begini,” katanya.

Dikatakan, masih banyak putra daerah yang lebih profesional dan diyakini lebih mampu memimpin PT. DMB dibandingkan Andy Hadianto. Mengingat, selama menjabat Dirut, Andy telah menunjukkan kinerja buruk yang setiap tahun mendapat kritikan.

Misalnya saja tentang deviden yang beberapa tahun terakhir tidak pernah dibayar oleh PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Andy hanya menunggu saja dan tidak pernah melakukan komunikasi-komunikasi intensif ataupun terobosan untuk menagih deviden yang memang menjadi hak daerah. “Kalau jadi Dirut seperti dia, ibu saya saja bisa. Anak TK juga bisa kalau sekedar menunggu,” ketus Made.

Baca Juga :  Dewan Minta Pengacara Negara Dilibatkan

Made juga masih menilai ada keanehan terkait deviden tersebut. Mengingat sebelumnya PT MDB tidak pernah mau membayar karena mengklaim kewajibannya telah lunas. Akibatnya PT DMB juga tidak bisa memberikan setoran ke daerah. Namun setelah saham dijual, tanpa banyak pertimbangan PT MDB langsung mau membayar tunggakan deviden yang nilainya mencapai Rp 234 miliar.

Jumlah deviden sebesar Rp 234 miliar tersebut dibagi kembali, yakni 10 persen untuk PT DMB sesuai dengan Perda, sisanya dibagi ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi NTB 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen, dan Pemkab Sumbawa 20 persen.

Secara hitungan kotor, 10 persen yang akan didapatkan dan dikelola oleh PT DMB setara dengan Rp 23,4 miliar. Selanjutnya sisa Rp 210,6 miliar (hitungan kasar, red) disetor ke Pemprov Rp 84,24 miliar, Rp 84,24 miliar untuk Pemkab Sumbawa Barat dan Rp 42,12 miliar untuk Kabupaten Sumbawa. “Tapi gak usah kita pikirkan itu dulu, yang sekarang ini penting Dirut PT DMB harus diganti. Apalagi kedepan PT DMB akan mendapat banyak proyek besar setiap tahunnya. Jadi Dirut DMB harus orang hebat. Kalau Andy itu diganti saja, gak cocok dia,” tegasnya.

Salah satu bukti lain perlunya Andy Hadianto diganti, dilihat dari manajemen yang diterapkan dalam PT DMB. Tidak perlu orang pintar untuk memberikan analisis, pasalnya papan nama perusahaan saja tidak ada di kantornya. “Silahkan nilai sendiri. Ini BUMD yang kelola dana ratusan miliar, tapi alamatnya saja tidak jelas. Mau dibawa kemana BUMD kita, mending ini perusahaan pribadinya Andy, saya tidak akan peduli,” kesalnya.

Baca Juga :  Desakan Audit PT DMB Kembali Disuarakan

Karena itu, Made kembali mengingatkan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi selaku pemegang saham mayoritas agar segera mengganti Andy Hadianto. “Masa jabatannya sudah habis dan terbukti tidak bisa menerapkan manajemen yang baik. Tolonglah Pak Gubernur ganti dia. Banyak yang lebih bisa dan serius untuk memajukan daerah,” tandas Made.

Terpisah, Dirut PT DMB Andy Hadianto mengakui jika masa jabatannya telah habis. Apalagi dalam Perda sangat jelas telah diatur, bahwa masa jabatan Dirut hanya 5 tahun. Setelah itu, Dirut dipilih kembali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Andy sendiri dengan lantang menegaskan dirinya siap jika para pemegang saham PT DMB mempercayakan dirinya menjadi Dirut kembali. “Saya siap kalau ditunjuk lagi, itu saya serahkan ke pemegang saham. Tapi sampai saat ini memang belum pernah saya ditunjuk lagi,” katanya.

Saat ini dirinya sibuk mempersiapkan kelanjutan pemindahan saham 6 persen milik PT DMB, yang telah dijual ke PT Medco Energy Internasional Tbk (MEDC) pada Juni lalu melalui PT MDB. Bahkan minggu-minggu ini Andy akan pergi ke Jakarta untuk menyaksikan proses pemindahan saham.

Harga penjualan saham PT MDB sebanyak 24 persen, yang terdiri dari 18 persen milik PT Multi Capital (MC) dan 6 persen milik PT DMB senilai Rp 4,25 triliun. “Kita urus penjualan saham ini dulu, setelah itu uang kita terima, termasuk uang dari dividen itu. Baru kemudian akan dilakukan RUPS lagi,” tandasnya. (zwr)

Komentar Anda