Dewan Minta Aset Bermasalah Dituntaskan

PRAYA-Banyaknya aset bermasalah kembali diungkit Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samul Qomar.

Dia mengaku, banyak aset pemda yang dihibahkan begitu saja tanpa persetujuan dewan. Karenanya, pihaknya meminta agar semua dokumen aset dilaporkan ke dewan. Persoalannya, masalah ini serius karena akan menjadi masalah berkepanjangan jika tidak diselesaikan.

Seperti hibah tanah Universitas Muhammadiyah Praya di Aik Mual. Konon, tanah itu sudah dihibahkan Pemkab Lombok Tengah, sehingga pihak kampus setempat membangun fisik dengan megah. Setelah diteliti, ternyata surat hibahnya belum ada sampai sekarang. ‘’Termasuk dewan tidak pernah setuju,’’ ungkap Qomar, kemarin (29/8).

Baca Juga :  Dokumen Aset Leong Masih Berserakan

Karenanya, pihaknya meminta agar masalah ini segera diselesaikan. Tak hanya itu, banyak juga aset yang dihibahkan ke sejumlah organisasi masyarakat sekarang ini. Seperti hibah ke NW, NU, Muhammadiyah, dan Muhajirin.

Dalam hal ini, dewan mengaku tidak keberatan asalkan tujuannya baik dan benar. Hanya saja, ada proses dan mekanisme yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah. ‘’Tapi hal itu tidak pernah dilakukan, termasuk meminta persetujuan kami di dewan. Jangan meminta, surat saja tidak pernah,’’ sesalnya.

Kabag Aset Setda Lombok Tengah, H Muhammad yang dikonfirmasi mengatakan, masalah pemindahan aset ini memang sudah diatur dalam Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa, pemindahan aset daerah dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni penjualan, penyertaan modal, tukar menukar, dan hibah. ‘’Dalam hibah ini, bisa dilakukan berdasarkan kepentingan sosial, agama, dan kemanusiaan,’’ terang Muhammad.

Baca Juga :  Inspektorat Diminta Cek Perobohan Bangunan Aset

Diakuinya, pemberian hibah ini memang harus melalui persetujuan dewan. Dalam pasal lain mengatakan, kecuali sudah tidak sesuai dengan tata ruang. ‘’Dan untuk kepentingan umum atau PNS, itu boleh tanpa melalui persetujuan dewan,’’ jelasnya. (dal)

Komentar Anda