
MATARAM — Komisi III DPRD Kota Mataram mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas PT Air Minum Giri Menang (AMGM), terkait dengan pinjaman sebesar Rp 110 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2023.
Beberapa temuan menunjukkan bahwa banyak proyek yang bersumber dari anggaran tersebut, dialihkan ke Lombok Barat selama tahun 2024.
Sementara banyak warga Kota Mataram belum menerima air bersih.
Padahal, pinjaman tersebut seharusnya digunakan untuk perbaikan pipa dan sambungan air bersih bagi warga tidak mampu di Kota Mataram dan Lombok Barat. “Kami mendorong agar APH turun tangan untuk memeriksa aliran dana pinjaman tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd Rachman, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (4/3).
Rachman juga menyoroti bahwa persetujuan pinjaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kota Mataram, yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2019 tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
Pasal 6 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa pinjaman perusahaan air milik daerah harus melalui persetujuan dewan.
“Kami tidak pernah menerima surat atau informasi tentang persetujuan pinjaman tersebut. Kota Mataram sebagai pemilik saham di PT AMGM mengalami beban tinggi, termasuk tarif, karena upaya pengembalian pinjaman sebesar Rp 100 miliar tahun lalu,” tambahnya.
Rachman berharap agar APH, seperti Polres dan Kejari Mataram, dapat mengusut tuntas kasus ini. Menurut hasil rapat kerja Komisi III, banyak proyek fisik dari anggaran pinjaman tersebut dialihkan ke Lombok Barat dan hanya berupa proyek pemasangan pipa.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron, mengatakan bahwa pinjaman tersebut tidak adil karena banyak proyek dialihkan ke Lombok Barat pada tahun 2024, sementara masih ada warga di Kota Mataram yang belum menikmati air bersih.
“Pemerintah Kota Mataram telah menyuarakan hal ini, namun PT AMGM tidak pernah memperhatikan,” ujarnya. Gufron mendukung APH untuk turun tangan dan melakukan audit khusus agar jelas peruntukan dari pinjaman tersebut. (dir)