Dewan Merasa Dibohongi Eksekutif

TANJUNG-DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) merasa dibohongi eksekutif berkaitan dengan penyerahan SK Bansos 2015 Nomor 361 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang notabene banyak diantara penerima tidak masuk di APBD KLU 2015. “Kalau eksekutif tidak membohongi BPK, berarti eksekutif membohongi dewan. Karena sudah jelas-jelas dikatakan, bahwa SK Nomor 361 sudah dicabut dengan SK Nomor 410. Kok bisa katanya BPK meminta SK Nomor 361 untuk diperiksa, jelas mereka yang ngasih,” terang Ketua Komisi I DPRD KLU, Ardianto menanggapi pernyataan Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, Jumat (29/7).

Untuk diketahui kata Ardianto, BPK itu memeriksa berdasarkan apa yang diberikan, bukan meminta. Sekretaris Daerah KLU, Suardi sendiri lanjutnya, menerangkan kepada DPRD, bahwa SK Nomor 361 dicabut dengan SK Nomor 410. Kemudian penerima yang terlanjur mendapatkan berdasarkan SK Nomor 361 pun sudah melakukan pengembalian. Uangnya pun sudah ada di dalam kas daerah. SK Nomor 410 sendiri berisi nama-nama penerima yang ada namanya dalam APBD. “Tetapi sampai sekarang, banyak penerima yang ada dalm SK 410, belum menerima. Saya yakin mereka belum menerima karena uangnya sudah habis dibayarkan kepada penerima yang ada di SK 361,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan-Eksekutif Lombok Utara Sepakat Bongkar Royalti Karya Bahari

Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) KLU 2015 sendiri kata Ardianto, diterangkan bahwa BPK meminta agar para penerima bansos untuk membuat laporan penggunaan. “Ini kan namanya bansos tetap dibayarkan kepada mereka yang namanya tidak tercantum dalam APBD. Karena BPK meminta mereka untuk membuat laporan, bukan pengembalian. BPK sendiri kaget kok tahu masalah ini, kenapa mereka diberikan SK 361. Rekamannya ada saat kami konsultasi kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  Perencanaan Eksekutif Dianggap Lemah

Seperti diketahui, Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, dalam pemberitaan sebelumnya, meluruskan persepsi sebagian anggota DPRD KLU yang menganggap Pemerintah KLU membohongi atau memberikan SK Bansos yang keliru kepada BPK. Menurutnya, SK yang diserahkan itu memang SK Nomor 361, yang dipergunakan untuk melakukan pencairan bansos. Karena memang itu yang diminta BPK, bukan SK Nomor 410. (zul)

Komentar Anda