Dewan Lotim Setujui Pembentukan DOB KLS

KLS
TANDA TANGAN : Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy saat mendatangi kesepakatan bersama Perda pembentukan KLS yang belangsung di kantor DPRD Lotim, Selasa (30/7). (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur memberikan persetujuan terhadap pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Lombok Selatan (KLS). Persetujuan dari dari dewan ditetapkan dalam sidang paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemda Lotim dalam penetapan Ranperda persiapan KLS Pemekaran dari Kabupaten Lombok Timur, yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (30/7).

Sidang persetujuan pengajuan pemakaran KLS digelar usai melaksanakan paripurna penetapan Raperda APBD Perubahan tahun 2019 dan Perda Inisiatif Dewan. Persetujuan tersebut ditandai dengan pendatanganan persetujuan bersama antara pimpinan dewan dan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy. ‘’Terkait dengan pemekaran KLS ini, sudah menjadi kewajiban kami meneguhkan kembali kesepakatan yang telah terbentuk dengan di priode 2009-2014,‘’ kata ketua DPRD Lotim Raden Rahadian Seodjono.

Setelah semua pihak terkait menyepakati untuk mengusulkan  kembali pembentukan KLS, Rahadian berharap supaya pemerintah pusat segera membuka moratorium yang telah dibuat sebelumnya. Selain itu, pemerintah daerah  termasuk juga komite KLS, diminta supaya lebih maksimal bekerja agar KLS ini bisa segera terealisasi. ‘’Mereka harus lebih giat dan tunjukkan, bahwa KLS ini memiliki potensi,‘’ pesannya.

Hal lainya yang perlu diperhatikan terangnya, KLS ini harus punya ikon. Menggigat dari delapan kecamatan yang diusulkan masuk KLS ini, yaitu Kecamatan Jerowaru, Keruak, Sakra Barat, Sakra, Sakra Timur, Terara, Sikur dan Montong Gading dikenal dengan daerah yang memiliki potensi wisata yang sangat menjanjikan. Bahkan destinasi wisata terutama yang ada di wilayah Selatan sudah diakui keindahannya oleh mancanegara. Potensi wisata yang dimiliki itu, harus diangat menjadi ikon KLS. ‘’Potensi wisata yang dimiliki tentunya untuk mengangkat kemandirian KLS ini di waktu mendatang,‘’ ujar dia.

Baca Juga :  Pemekaran KLS Mulai Dikomunikasikan dengan Bupati

Dari segi sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) pembentukan KLS  ini memang sangat layak. Hal tersebut terangnya sudah terpenuhi sebagai syarat untuk pengajuan KLS ini ke pemerintah pusat. ‘’Dari segi jumlah kecamatan yang dan penduduk, termasuk desa sudah cukup dan telah kita sepakati bersama. Sedangkan dari segi SDM saya rasa itu sudah menjadi kewajiban dari kabupaten induk untuk memenuhinya. Di mana kabupaten ini, harus memenuhi fasilitas dan anggaran apabila  DOB KLS ini telah ditetapkan menjadi daerah persiapan,‘’ sebutnya.

Ketika daerah persiapan nantinya terbentuk, maka kabupaten  induk terangnya punya kewajiban untuk mengalokasikan anggaran sebesar 30 persen dari total APBD untuk menunjang operasional daerah persiapan KLS tersebut. hal tersebut terangnya minimal berlangsung selama tiga tahun. ‘’Pembentukan daerah DOB persiapan ini maksimal 3 tahun. Tapi kalau dua tahun, dianggap sudah mampu berdiri, maka tidak ada masalah. Tapi kalau sampai tiga tahun ternyata tidak mampu, maka harus kembali ke kabupaten induk,‘’ ungkapnya.

Baca Juga :  Ditpolair Tetap Siaga di Lombok Selatan Paska Perampokan Sadis

Pengajuan KLS ini diakuinya memang telah cukup lama namun terkendala moratorium. Tapi melihat komitmen dari Pemda Lotim yang sekarang diyakini apa yang akan perjuangkan itu akan bisa terelisasi. Terlebih lagi pemerintah daerah juga telah mendapatkan sinyal dari pusat. ‘’Pak Bupati mengajukan kembali ke dewan, tentunya mereka terlebih dahulu telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Bahkan kami juga telah mendengar dari pak bupati, tahun 2020 Insyallah pemerintah pusat akan membuka moratorium. Makanya kita sangat berharap seperti itu,‘’ tutupnya.

Sementara itu Bupati Lotim HM Sukiman Azmy mengaku, perjuangan untuk membentuk KLS ini memang sudah cukup lama. Yaitu sejak tahun 2010. Ketika itu rekomendasi dari berbagai pihak  yang menyetujui pembentukan KLS ini telah didapatkan dari berbagai pihak. Baik itu dari kalangan DPRD Lotim yang lama, maupun yang baru, DPRD Provinsi, Gubernur termasuk berbagai elemen masyarakat lainnya. Selain itu, berbagai kajian juga telah dilakukan. Namun yang menjadi kendala adalah terbentur dengan moratorium. ‘’Kita tingga menunggu kapan moratorium itu dibuka. Jadi semua persyaratan telah terpenuhi,‘’ ujarnya.

Pengajuan kembali pembentukan KLS ini, tentunya juga keran ada sinyal yang diberikan oleh pemerintah pusat. Terutama terkait peluang untuk dicabut kembali moratorium tersebut. ‘’ Insyaallah ada kembali pembukaan,‘’ singkat Sukiman. (lie)

Komentar Anda