Dewan Lotim Anggap PT Temada Melanggar Perda

Dewan Anggap PT Temada Melanggar Perda
LANGGAR PERDA: Ketua Komisi I dan Wakil Ketua DPRD Lotim, bersama sejumlah perwakilan SKPD saat mengecek langsung tembok PT Temada Pumas Abadi yang dinilai melanggar aturan. (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim), dan beberapa pejabat Pemda Lotim, serta Muspika Kecamatan Jerowaru, Sabtu (19/8), turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi lahan Tampah Boleq, yang kini diperebutkan antara pihak PT Temada Pumas Abadi yang mengaku memiliki lahan tersebut, dan masyarakat sekitar yang mengklaim lahan itu adalah tanah ulayat.

Ketua Komisi I, H. Muhammad Zuhri, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Lotim,  Daeng Ihsan mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke Tampah Boleq bersama beberapa perwakilan SKPD, adalah untuk mengecek langsung terkait lahan yang saat ini dikuasai oleh perusahaan, dan ingin memadukan apa yang disampaikan masyarakat, serta fakta yang terjadi di lapangan.

“Ternyata benar, dari lahan yang diklaim menjadi hak milik perusahaan ini sangat berbeda dengan kejadian di lapangan. Terkait dengan pemagaran, juga sudah ada Perda. Sehingga bisa dipastikan kalau itu sudah melanggar aturan,” katanya.

Berdasarkan Perda, untuk suatu pembangunan di pinggiran pantai, minimal pembangunan dilaksanakan berjarak 100 meter dari pantai ketika air sedang pasang. Sementara pemagaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan telah melanggar Perda yang ada. ”Kalau yang dilakukan oleh PT ini tidak ada jarak sama sekali. Tembok ini dibangun sampai bibir pantai,” tegasnya.

Baca Juga :  Distanbun Lotim Ancam Tutup Perusahaan Tembakau Illegal

Adanya pelangaran yang dilakukan PT ini sambungnya, Dewan akan minta kepada kepala daerah, perizinan, Pol PP dan instansi terkait untuk sama-sama membongkar tembok yang sudah dibangun oleh PT. ”Yang namanya bangunan itu, biar tembok saja yang dibangun, tetap namanya membangun. Jadi ini sudah melanggar,” tegasnya.

Terkait permintaan masyarakat yang ingin mencabut izin dan mendesak pemerintah agar membatalkan sertifikat yang sudah di klaim dimiliki oleh perusahaan. Menurutnya itu akan dilakukan pengkajian, dan akan dibahas di internal dengan Komisi I dan Komisi IV. ”Setelah itu juga kita akan rapat dengan BPN, mempertanyakan kenapa bisa muncul sertifikat?” ujarnya.

Jika memungkinkan sambungnya, untuk kepentingan masyarakat, Dewan akan membuat Pansus untuk mencari kebenaran. Namun hal ini akan dilakukan kalau Pansus dibutuhkan. ”Saya kira untuk kepentingan masyarakat, kita akan bentuk Pansus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm), Arsa Ali Umar menegaskan, permintaan yang diinginkan kepada pemerintah saat ini adalah membatalkan sertifikat yang sudah dimiliki oleh perusahaan, yang mana dinilai cacat aturan.

“Karena setau kami tanah ini merupakan tanah ulayat. Maka tuntutan kita tetap mendesak pemerintah untuk mengembalikan tanah ini ke masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Lahan Pertanian Mataram Terus Menyusut

Dikatakan, permasalahan ditemukannya perusahaan melanggar aturan dalam pemagaran, dan akan dilakukan pembongkaran terhadap tembok ini. Menurutnya pihaknya sangat berterima kasih. Kendati demikian, pembongakaran tembok ini tidak akan bisa mengembalikan tanah Tampah Boleq, kalau tanpa dilakukan pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan.

“Kalau nantinya permohonan kami dikabulkan oleh pemerintah. Kita mendorong pemerintah agar membuatkan Perbup, yang mengatakan kalau tanah ini adalah tanah ulayat,” pintanya.

Disampaikan juga, jika melihat persoalan tanah Tampah Boleq yang sudah digunakan oleh masyarakat sebagai lokasi pelaksanaan Bau Nyale, maka persoalan Tampah Boleq ini sudah kronis, dan masyarakat butuh pemerintah daerah segera turun tangan. “Dengan kekuasaan yang dimiliki Pemda saat ini, kita minta pemerintah mencari dalang siapa dibelakang penjualan tanah ini,” pintanya.

Sementara Camat Jerowaru, Lalu Ahmad Zulkifli mengatakan, berbicara sertifikat yang dimiliki oleh PT Temada Pumas Abadi, maka pihak Camat merasa tidak pernah dilibatkan. Pembuatan sertifikat yang terlibat hanyalah sporadik dan BPN. Sehingga pihaknya sangat mendukung kalau pemerintah membatalkan sertifikat. “Kalau sertifikat yang dicabut, maka semua urusan Tampah Boleq menjadi aman. Sedangkan kalau izinnya saja yang dicabut, maka persoalannya masih ada,” singkatnya. (cr-wan)

Komentar Anda