Dewan Loteng Tetapkan Perda LKPJ 2016

Dewan Loteng Tetapkan Perda LKPJ 2016
LAPORAN: Ketua pansus II DPRD Lombok Tengah Lalu Mas’ud sedang menyampaikan laporan hasil pansus II dalam sidang paripurna, Jumat (7/7). (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menetapkan dua peraturan daerah (perda) pada sidang paripurna, Jumat (7/7).

Kedua perda tersebut yakni, perda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun 2016 dan Perda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Persetujuan kedua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda ini disampaikan masing-masing panitia khusus (pansus) I dan II.

Ketua pansus I tentang LKPJ 2016 DPRDLombok Tengah, Suhaimi memaparkan, keberadaan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih banyak yang harus berbenah. Capaian kerja mereka sejauh ini masih banyak yang belum terpenuhi. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil laporan pertanggungjawaban APBD 2016. Di mana ada beberapa sektor yang belum mampu dijalankan dengan baik.

Selain itu, sejumlah program yang semestinya dilaksanakan malah ada yang belum terlaksana. Misalnya saja, Pol PP selaku penjaga perda selama ini belum maksimal menegakkan beberapa peraturan daerah yang sudah ditetapkan. “Ini Pol PP hanya contoh kecil, beberapa instansi juga harus mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik,’’ sindirnya.

Sementara itu, pansus II yang dibacakan oleh Lalu Masud mengatakan, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebelumnya pansus II telah melakukan rapat konsultasi yang telah dilakukan di internal pansus II. Di mana konsultasi tersebut telah dilakukan bersama bagian hukum, setda, Dinas Kesehatan, PUPR dan sejumlah SKPD teknis terkait diperlukan dalam rangka mendapatkan data  atau informasi. Tentang sejauh mana penyusuaian  besaran tarif retribusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Pengaspalan Ulang Sirkuit Mandalika Ditarget Selesai 10 Maret 2022

Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011, itu sudah disesuaikan dengan kaidah perundang-undangan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Di mana dalam pasal 53 yang mengatur tentang besaran  tarif retribusi parker di tepi jalan umum. Baru kemudian disepakati membuat inovasi manajemen pemungutan retribusi parkir agar dapat menekan angka kebocoran retribusi parkir.

Selanjutnya dalam pasal 59 mengatur retribusi pelayanan pasar. Landasan penetapan tarif di psar harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, pemerintah harus melakukan validasi data wajib retribusi pelayanan pasar.

Untuk pelayanan kesahatan, penentuan tarif pembiayaan harus menjadi skala perhatian. Mislanya, pemasangan infus dengan besaran Rp 10 ribu turun menjadi Rp 5 ribu, crops alenum telinga dan mata yang sebelumnya Rp 20 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. Ekstrak kuku dengan tarif Rp 20 ribu turun menjadi 10 ribu.

Untuk unit layanan kebidanan dilakukan penyusuain tarif pada tindakan, seperti persalinan normal di polindes dengan tarif Rp 500.000 turun menjadi Rp 400. 000. Persalinan normal di puskesmas tarif semula Rp 500.000 turun menjadi Rp 400.000 dan seterusnya. Selanjutnya, RSUD dan Puskesmas yang sudah melaksanakan manajemen BLUD, tarif layanan kesehatan diatur lebih lanjut sesuai dengan perbup dengan rekomendasi. Penyusunan perencanaan rancangan peraturan bupati pemerintah daerah agar melibatkan DPRD.

Baca Juga :  Poros Tengah Dukung Komisaris Dipecat

Selain itu untuk tarif pelayanan persampahan agar disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi. Begitu juga dengan pedagang bakulan dan toko dalam kawasan pasar.

Tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran disepakati sesuai dengan lampiran yang sudah disampiakan oleh pemerintah daerah sebagai mana dalam lampiran panitia pansus II. Selanjutnya terhadap legal drafing dari rancangan peraturan daerah diminta kepada pemerintah melalui badan hukum sekretariatan untuk melakukan penyusuaian sesuai kaidah perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. ‘’Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, pansus II berpendapat, ranperda tentang perbahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,’’ urai Masud.

Tentunya perda tersebut dengan melakukan revisi  sesuai hasil pembahasan bersama anggota dewan yang tergabung dalam pansus II dengan pemerintah daerah yang telah diwakili oleh badan pengelolaan pendapatan daerah dan bagian hokum sekretariat daerah. Sementara itu dalam tanggapannya, Wakil Bupati Lombok Tengah L Pathul Bahri mengatakan, dari beberapa penyampaian pansus I dan II, pemkab akan berusaha semaksimal mungkin. Sebab beberapa rancangan tersebut, tentunya itu untuk kemajuan daerah. (cr-ap/adv)

Komentar Anda