Dewan : Lobar Terlalu Baik Terhadap Mataram

SAMPAH : Pemulung tengah mengais sampah yang baru saja diturunkan oleh truk pengangkut dari Kota Mataram di TPA Kebon Kongok, Rabu (18/1) (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Kontrak kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Kebon Kongok antara Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar sudah dua minggu lebih berakhir, namun seperti diterangkan anggota Komisi II DPRD Lobar Indra Jaya Usman, belum ada itikad baik dari Wali Kota Mataram H. Ahyar Abduh untuk membicarakannya dengan Pemkab Lobar. Malah kata Usman, Ahyar terkesan melemparkan tanggung jawab ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan dalih akan menjadikan TPA Kebon Kongok sebagai TPA Regional. Untung saja katanya, Pemkab Lombok Barat masih bersikap baik memberikan izin kepada Pemkot Mataram membuang sampah di TPA yang berada di Dusun Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung itu.

Perlu diingat kata Politisi Partai Demokrat ini, sampah masih menjadi problem utama Kota Mataram. Dampak apabila tidak tertangani dengan baik sudah terlihat satu dua tahun belakangan di Kota Mataram dengan terjadinya banjir. Apalagi jika nantinya Pemkot Mataram dilarang membuang sampah ke gumi Patut Patuh Patju. “Belajarlah dari pengalaman dulu saat Selly memimpin. Kita pernah stop. Sampah menumpuk. Ini sekarang kontraknya habis, belum diperpanjang. Bukannya membicarakan dengan Lobar, malah ngadu ke Pemprov,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Lombok Barat di Giri Menang kemarin.

Baca Juga :  SWI Pusat Dorong Polda NTB Proses Hukum Investasi Bodong LBC

Pemkab Lobar kata Usman sudah terlalu baik dengan Pemkot Mataram. Jasa lingkungan dari PDAM yang disetorkan ke Pemkot Mataram sekitar Rp 800 juta belum dihibahkan ke Pemkab Lobar pada 2016. Secara aturan, Pemkot Mataram harus menghibahkan pada 2016 untuk dipergunakan dalam rehabilitasi hutan di sekitar mata air yang menjadi sumber air PDAM di Lobar. “Kita sudah terlalu baik, kita berikan keringanan menunggak. Sekarang kontrak sampah selesai, kita masih berikan izin membuang. Tetapi belum ada itikad baik untuk memperpanjang. Padahal kita sudah ributkan satu tahun lalu,” terangnya.

[postingan number=3 tag=”tpa”]

Pemkab Lobar kata Indra, sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan Pemkot Mataram. Tetapi anehnya, Pemkot Mataram yang justru memiliki kepentingan dinilainya tidak ada itikad baik, malah mengadu seperti anak kecil ke Pemprov. “Jadi saya harapkan diuruslah dulu masalah sampah ini. Jangan urus yang lain-lain. Bagaimana bisa jadi pemimpin kalau masalah sampah saja tidak selesai,” tegasnya.

Perihal kemudian di TPA seluas 20 hektar tersebut ada lahan milik Pemkot Mataram 13,6 hektar, itu bukan alasan untuk tetap membuang sampah di sana. Karena TPA itu masuk dalam wilayah hukum Pemkab Lobar. Sehingga sudah jelas kewenangan tata ruangnya ada di Lobar. “Tidak bisa seenaknya membuang ke sana, ada prosedurnya. Kita sudah terbuka. Jangan malah lempar tanggung jawab. Masalah TPA itu mau dijadikan TPA Regional, itu tidak ada pengaruh. Itu proses, karena izinnya Kementerian PU. Selesaikan saja dulu masalah kontrak yang sudah berakhir ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pedagang Diultimatum 14 Hari untuk Pindah dari Pasar Selak

Wakil Ketua DPRD Lobar Sulhan Muhlis mengamini apa yang disampaikan Usman. Jika Pemkot Mataram tidak bersikap dengan membuka pembicaraan dengan Pemkab Lobar, maka itu sama saja dengan meremehkan Lobar. Dengan seenaknya membuang sampah tanpa ada kontrak kerja sama. Persoalan ini kata Sulhan, bukan persoalan satu SKPD di Kota Mataram, melainkan persoalan Pemkot Mataram sendiri. “Saya sendiri ada yang menghubungi, disuruh bicara agak halus. Saya bilang, silakan datang, bicarakan. Jangan lempar tanggung jawab ke pemprov. Ini kotoran lo yang dibuang di daerah kami. Meremehkan,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda