Dewan Kota Sayangkan Penebangan Pohon Pinggir Jalan

PENEBANGAN: Penebangan pohon pelindung di pinggiran jalan protokol di Kota Mataram, untuk perbaikan/perluasan jalan, disayangkan anggota Dewan.(SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Penebangan pohon pelindung di jalan protokol yang menjadi titik pengembangan jalan sangat disayangkan kalangan Komisi III DPRD Kota Mataram. Itu karena beberapa pohon yang masuk dalam identitas Kota Mataram, juga turut ditebang.

Seperti di Jalan Pendidikan, Jalan Ade Irma, Jalan Selaparang, dan Jalan Dr Wahidin Rembiga. Beberapa pohon identitas Kota Mataram seperti pohon kenari yang sudah berumur ratusan tahun, kini telah dibabat habis.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abdul Rahman mengatakan, untuk semua kondisi jalan di Kota Mataram sekarang ini semakin gersang, sehingga kebutuhan udara segar juga semakin berkurang, karena sumber oksigen sudah dibabat habis. “Kita sangat sayangkan, karena ini termasuk dalam daftar pohon pelindung di Kota Mataram,” katanya.

Apalagi kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Mataram masih kurang saat ini. Sehingga dengan adanya pohon pelindung bisa menutupi kekurangan tersebut. “Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai amanat undang-undang adalah ikhtiar mulia yang dilakukan demi menjaga kelangsungan hidup ekosistem alam. Namun beda cerita apabila sebaliknya. Pemanfaatan lahan RTH juga telah diatur dalam undang-undang daerah beserta pengawasan dan perizinannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Digelar Enam Hari

Ditegaskan, Kota Mataram hari ini masih kekurangan ruang terbuka hijau. Dimana amanat undang-undang mewajibkan sebanyak 30% dari luas kota sebagai lahan RTH, yakni 20% adalah RTH publik, dan 10% adalah RTH privat.

Sementara Pemerintah Kota Mataram sendiri baru bisa merealisasikan RTH sebanyak 27% dari amanat undang-undang. Polemik semacam ini menurutnya harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Mataram. Hal ini dikarenakan selain menjadi visi dari Kota Mataram, ini adalah amanat undang-undang itu sendiri yang wajib dijalankan. “Luas lahan ini nantinya diharapkan dapat mengurangi kerusakan ekosistem akibat aktivitas kota, dan juga acuan dalam penanggulangan bencana alam. Sehingga pentingnya RTH ini bukan sunnah lagi, akan tetapi telah menjadi kewajiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Sekarbela Targetkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Palestina

Luas RTH yang telah ditetapkan oleh Pemkot Mataram sebesar 1800 hektar, dan yang telah terpenuhi sebesar 1600 hektar. Sehingga masih tersisa 200 hektar yang belum untuk memenuhi kewajiban dari RTH yang telah ditentukan. Salah satunya RTH yang memanjang di kawasan Ampenan telah digunakan sebesar 9,7 hektar untuk pembangunan PLTGU Lombok Peaker, dan telah dijanjikan akan diganti dengan lahan yang sama di tempat lain.

Sementara anggota Komisi III lainnya, Ahmad Azhari Gufron menambahkan, untuk kondisi jalan maupun pohon pelindung harus menjadi pertimbangan sejak awal, guna menjaga identitas Kota Mataram. “Kita ingin jaga pohon-pohon pelindung yang sudah tersohor sejak zaman Belanda. Pohon Kenari ini sudah bediri tegak disana. Kita ingin ada langkah pergantian jauh lebih awal sebelum ditebang,” katanya. (dir)

Komentar Anda