Dewan Kota Mataram Sorot Pelanggaran Pengusaha Terkait Keberadaan PS dan Minol

Berdasarkan regulasi yang ada, tidak ada izin karaoke menyediakan PS atau minuman beralkohol (Minol) yang diterbitkan dinas teknis. Namun anehnya, beberapa tempat karaoke yang menyediakan PS dan Minol itu semakin mudah ditemukan di Kota Mataram.

Sementara anggota Komisi I lainnya, Parhan meminta ada penindakan tegas dari dinas teknis. Selain itu juga melakukan evaluasi lebih lanjut terkait dengan beberapa temuan selama ini. “Saya berharap ada penegakan sesuai dengan aturan yang telah berlaku selama ini,” pintanya.

Baca Juga :  Moto Religius Kota Mataram Tercoreng Miras dan PS

Sedangkan Komisi III Bidang Pengawasan Perizinan, Rangga Danu Mainagang menambahkan, pelanggaran perizinan itu sudah mencoreng muka Pemkot Mataram. Bahkan ada kesan Sat Pol PP sudah masuk angin. “Sudah masuk angin. Kita dari dewan akan siap melakukan penindakan. Kita sudah ingatkan dinas teknis terkait,” katanya. (dir)

Komentar Anda
1
2