Dewan Kota Mataram Sorot Pelanggaran Pengusaha Terkait Keberadaan PS dan Minol

miras
MELANGGAR: Tampak fasilitas di One Karoke di Jalan Jendral Sudirman Rembiga yang ditemukan menyediakan PS dan Minol. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Komisi I DPRD Kota Mataram terus mendalami beberapa pelanggaran yang dilakukan kalangan pengusaha. Termasuk beberapa temuan dari Sat Pol PP terkait keberadaan partner song (PS) di beberapa tempat karaoke seperti di Lombok Plaza, One Karaoke Lombok Astoria, dan beberapa karaoke keluarga lainya di Kota Mataram.

BACA : Moto Religius Kota Mataram Tercoreng Miras dan PS

Terkait itu, berbagai kecaman terus berdatangan. Apalagi Kota Mataram memiliki moto religius yang sudah lama dilanggar kalangan pengusaha. Sehingga kesan tidak ada wibawa pemerintah juga menjadi catatan dari DPRD Kota Mataram. Mengingat selama ini penindakan tidak pernah terjadi.

Baca Juga :  Sediakan Wanita Penghibur, Warga Tutup Paksa Lokasi Penjual Miras

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Mataram, Abdurahman mengatakan, selama ini tidak ada izin PS yang diterbitkan Pemkot Mataram. Namun sangat disayangkan, ada beberapa tempat karaoke yang ternyata menyediakan PS ini. “Tidak ada izin PS selama ini. Dari hasil evaluasi, tidak pernah ada terbit izin karaoke yang menyediakan PS,” tegasnya kepada Radar Lombok, Rabu (25/4).

Baca Juga :  12 Siswa SMAN 1 Selong Dipecat

Untuk itu, beberapa dinas teknis terkait bakal dipanggil Komisi I DPRD Kota Mataram, seperti Dinas Perdangangan, Dinas Pariwisata, Sat Pol PP, dan DPMPTSP Kota Mataram. Mengingat hasil investigasi Sat Pol PP yang menjadi catatan selama ini, ditemukan ada beberapa hotel bintang yang menyediakan Patner Song (PS) yang izinnya adalah karaoke keluarga.

Komentar Anda
1
2