Dewan Harus Tes Urine

MATARAM – Sebanyak 30 orang anggota DPRD Provinsi NTB sampai saat ini belum melakukan tes urine.  Hal ini dinilai tidak sejalan dengan motto yang digemakan perang terhadap narkoba.Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB, H Busrah Hasan meminta kepada seluruh anggota DPRD agar segera melakukan tes urine. "Memang harus itu mereka tes urine, namanya juga wakil rakyat," ujar Busrah Hasan kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (3/8).

 Menurut Busrah, seseorang yang namanya wakil rakyat harus terbebas dari hal-hal yang berbau narkoba. Untuk membuktikan diri terbebas narkoba, maka melakukan tes urine menjadi suatu keharusan. "Ini standar menjadi wakil rakyat, tidak memakai narkoba. Makanya harus tes urine dewan-dewan yang belum," tegasnya.

 Untuk itu, dirinya selaku Ketua BK kembali mengingatkan pimpinan DPRD agar memperhatikan masalah ini. Apalagi Provinsi NTB tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan anti narkoba dan menyatakan perang terhadap barang haram tersebut.

Baca Juga :  Tes Urine Mendadak, Dua Kades Kabur

 Ketua DPRD Provinsi NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda, saat dimintai tanggapannya mengaku sangat mendukung semua anggota dewan melakukan tes urine. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Isvie akan berkoordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk segera melakukan tes urine. “Bila perlu minggu ini BNNP datang kesini, nanti saya komunikasi dengan pimpinan yang lain juga biar cepat prosesnya,” kata Isvie.

Menurutnya, tes urine sangat penting dilakukan bagi anggota DPRD. Sebagai wakil rakyat, sudah menjadi keharusan memberikan contoh yang baik. Salah satu caranya dengan melakukan tes urine sebagai bukti perang terhadap naroba.

Meskipun saat ini tidak ada anggota yang diketahui menggunakan narkoba, namun bukan menjadi alasan tidak melakukan tes urine. “Penting memang ini, kalau memang dewan gak punya waktu datang ke BNNP nanti kita yang datangkan mereka,” ujar Isvie.

Baca Juga :  Polres Tes Urine Anggota Polisi

Keharusan tes urine sebenarnya sudah sejak lama. Bahkan Surat intruksi Mendagri nomor 354/1120/SJ tertanggal 5 April 2016 dengan tegas mewajibkan kepada seluruh penyelenggara Negara dan ASN untuk melakukan tes urine di Rumah Sakit Umum/Kusus milik Pemerintah Daerah (Pemda). Setelah itu hasilnya harus dilaporkan kembali kepada Kemendagri.

Intruksi Mendagri ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Dengan tegas Mendagri meminta semua pejabat dan ASN tanpa terkecuali melakukan tes urine sebagai salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan obat/bahan berbahaya di lingkungan pemerintah daerah. (zwr)

Komentar Anda