Dewan Dukung Walhi Gugat Pemkot, Terkait Izin Gudang Semen Holcim

Ia meminta investor yang mengabaikan aturan  ditindak tegas. Jangan sampai persoalan izin selalu muncul ketika pembangunan sudah tuntas. Beberapa kasus telah menjadi catatan dewan telah disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Salah satunya terkait dengan izin gudang ini dimana izin Amdal-nya yang belum tuntas. Tanah yang menjadi lokasi gudang awalnya milik warga bernama Melani. Dalam perjalanannya kemudian dijual ke pihak PT. Tetra Mitra Abadi.  “ Kita ingin Pemkot bersikap serta mencabut sementara izin tersebut. Kita dukung langkah gugatan karena beberapa bukti juga telah disampaikan masyarakat,’’ ucapnya.

Baca Juga :  PT BAL Diminta Lengkapi Izin

Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB Murdani MH mengatakan, gugatan ke Pemkot serius akkan dilakukan. Sejumlah alat bukti juga telah dikumpulkan. Ia menugaskan Divisi Hukum mendaftarkan gugatan di PTUN. “ Kita serius. Karena ini persoalan izin Amdal. Selama ini selalu disepelekan pemerintah. Paling lambat besok (hari ini-red) kita daftarkan gugatan,’’ katanya.

Baca Juga :  Organda Minta Pemkot Sikapi Ojek Online

Ratusan warga akan terkena dampak atas pembangunan gudang semen tersebut. Bahkan beberapa kali uji coba, telah membuat warga sekitar terganggu. Selain truk berkapasitas 20 ton yang masuk, alat berat juga telah ditempatkan.

Gugatan kata Murdani, memiliki dasar seperti beberapa alat bukti izin gudang, izin Amdal, serta kesepakatan warga setempat yang belum final. Sementara beberapa izin telah diterbitkan Pemkot seperti izin gangguan (HO), SIPU, TDP. Pemkot dinilai menyepelekan persoalan lingkungan.(dir)

Komentar Anda
1
2