Dewan Dukung Walhi Gugat Pemkot, Terkait Izin Gudang Semen Holcim

Izin Gudang Semen Holcim
SOROTAN : Gudang semen di Lingkungan Tembelok yang menuai protes. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Gugatan yang akan dilayangkan oleh organisasi lingkunga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Mataram terkait penerbitan izin gudang semen holcim milik PT. Tetra Mitra Abadi di Lingkungan Tembelok Kelurahan Mandalika mendapat dukungan dari pihak DPRD Kota Mataram.

Komisi I DPRD menyampaikan dukungan gugatan. Setelah melakukan pertemuan dengan warga, dewan mengaku menemukan  beberapa alat bukti terkait dengan polemik gudang semen ini.” Kita sudah dengarkan sejak awal sudah ada masalah. Termasuk soal izin. Kita dukung kalau ada langkah gugatan yang dilakukan Walhi,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Mataram, Abdurahman, kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Banyak Angkot belum Perpanjang Izin Trayek

Di dua kali pertemuan yang difasilitasi oleh dewan, pihak perusahaan selalu tidak hadir. Politisi Gerindra ini juga mengingatkan Pemkot untuk tetap melakukan evaluasi terhadap proses perizinan. Jangan sampai terjadi polemik yang berkepanjangan seperti gudang semen ini. Polemik sudah terjadi sejak awal tahun 2015. Persoalan izin juga belum dituntaskan perusahaan.

Komentar Anda
1
2