Dewan Dukung Penunggak Kerugian Negara Diproses Pidana

H Didi Sumardi (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, mendukung penuh upaya penagihan kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Bahkan dewan juga seratus persen mendukung jika penunggak kerugian negara diproses secara pidana apabila tidak menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Sementara tenggat waktu yang diberikan kejaksaan maksimal 1 September untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kita dukung. Tidak hanya dewan tapi semua pihak harus siap memenuhi deadline itu. Bahkan jangan menunggu itu menurut saya. Kalau sudah ada kepastian nilai dan diberi tahu kebersangkutan. Satu dua minggu sudah harus selesai,” ujar Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi di Mataram, kemarin.

Saat ini menurutnya perlu ketegasan. Ia mengapresiasi Inspektorat Kota Mataram yang sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan. “Itu kan bagian dari langkah-langkah refresif. Saya berkeyakinan pola itu berjalan efektif. Jadi kita dukung penuh itu,” katanya.

Baca Juga :  Eksekutif Diminta Tidak Paksakan Kehendak

Dia berharap, temuan tersebut ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Karena kejaksaan sudah diberikan kuasa untuk mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) menagih tunggakan kerugian negara. “Kita dorong kejaksaan untuk melaksanakan penagihan itu,” imbuhnya.

Hanya saja saat ini, belum ditentukan nilai tertentu jika harus membayar ganti rugi. Karena sebagian besar dari yang dia konfirmasi. Baik di SKPD dan pihak lainnya yang ada tunggakannya. Menyatakan kesiapannya untuk membayar ganti rugi.

“Tapi sekarang kan ada barangnya yang rusak, atau barangnya yang hilang. Sekarang kuncinya di sana. Penjelasan dari Kajari Mataram, nanti Inspektorat yang menghitung nilai ganti ruginya. Setelah ada nilainya tinggal di follow up oleh kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Mataram memberi tenggat pengembalian kerugian negara maksimal 1 September. Kerugian negara ini hasil temuan BPK RI dari tahun 2013 silam. Jumlah kerugian negara yang ditagih Rp 700 juta lebih. Jika tidak diselesaikan sesuai tenggat waktu. Kejaksaan siap meneruskannya ke ranah pidana.

Baca Juga :  Empat Kecamatan di Mataram Zona Merah Narkoba

“Karena dalam SKK itu kita diberikan wewenang untuk melakukan upaya lainnya. Termasuk ke ranah pidana. Tapi kita tunggu dulu sampai 1 September mendatang. Sudah tidak ada maaf lagi,” ujar Kajari Mataram, Drs Yusuf.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, jumlah  SKK yang diberikan ke kejaksaan kembali bertambah. Semula, inspektorat menyerahkan 44 SKK. Kini bertambah 4 dan keselurahannya menjadi Rp 48 SKK. Tapi penambahan ini dengan tunggakan yang tidak begitu besar.

“Iya ada tambahan SKK. Sekarang jumlahnya 48 SKK yang kita berikan ke kejaksaan. Itu ada temuan dari BPKP juga inspektorat provinsi. Ada di perikanan, ada di bakesbangpol dan Kecamatan Sandubaya. Nanti ditindaklanjuti kejaksaan. Semuanya sudah dikumpulkan dan menandatangani kesanggupan pengembalian kerugian negara,” katanya. (gal)

Komentar Anda