Dewan Dukung KPPU Usut Monopoli Proyek Jalan

MATARAM – Anggota DPRD NTB mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan monopoli proyek di NTB.

Saat ini KPPU tengah mengusut dugaan monopoli proyek di Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah NTB senilai Rp 242 miliar dengan terlapor tiga perusahaan serta  Kelompok Kerja (Pokja)  Unit Layanan Pelelangan (ULP) Satuan Kerja BJN Wilayah NTB. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Nurdin Ranggabarani mengungkapkan, KPPU harus mengungkap permainan monopoli proyek sampai ke  akar-akarnya. Pasalnya, berdasarkan data yang  dimiliki Nurdin, monopoli proyek telah terjadi sejak tahun 2010 lalu sampai tahun ini.  “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung masalah ini diusut tuntas, kami warning ke KPPU agar tidak masuk angin,” ujarnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (23/8).

Menurut Nurdin, sejak tahun 2014 dirinya sangat keras menyuarakan konspirasi bagi-bagi proyek ke perusahaan tertentu. Permainan yang jelas bisa merugikan negara ini melibatkan beberapa perusahaan dan  oknum pejabat. Anggota dewan kata Nurdin, sebenarnya  sering kali  lantang menentang sampai bersurat ke semua pihak sudah dilakukan namun tidak ada respon positif waktu itu. “Data saya lengkap tentang monopoli proyek sejak tahun 2010 sampai sekarang, dulu sudah saya bersurat dan tembuskan ke semua pihak. Tapi tidak direspon, padahal hanya tembusan ke Tuhan saja surat itu tidak saya kirim,” katanya.

Perusahaan yang mendapatkan proyek besar maupun sedang di NTB hanya perusahaan itu-itu saja bersama konconya. Permainan ini sudah sangat sistemik sehingga apabila ingin dibersihkan masalah ini haruslah sampai akar-akarnya. “Nanti akan ketahuan kok pejabat mana yang selama ini bermain, siapa yang jadi penghubung,” ucap Nurdin.

Baca Juga :  KPPU Resmi Ajukan Kasasi

Nurdin bersama seluruh anggota DPRD NTB berkomitmen mendukung penuh KPPU untuk membongkar monopoli proyek. Pasalnya apabila monopoli proyek masih terjadi maka akan berdampak pada kualitas hasil proyek itu sendiri. Analisis ini lanjutnya bukan asal bicara, seseorang yang mendapatkan proyek banyak tentunya tidak akan fokus mengurus semua proyek. Jangan berbicara kualitas proyek, di otaknya hanyalah bagaimana memikirkan proyek cepat tuntas dan mendapatkan untung besar.

Untuk itu, apabila KPPU membutuhkan data tambahan, maka DPRD akan memberikannya. Terlebih lagi Nurdin sudah lama  mengetahui permainan  oknum-oknum yang selama ini bermain demi mengeruk keuntungan pribadi.

Untuk diketahui, KPPU Kantor Perwakilan  Surabaya saat ini sedang menangani dugaan pelaporan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh tidak perusahaan yang bergerak dalam  pembangunan jalan di Provinsi NTB.

Tidak tanggung-tanggung nilai tender pengadaan barang yang ditangani tersebut  Rp 242 miliar. Nilai tender ini untuk proyek pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) Paket 1  yakni Gerung- Mataram Tahap 1 senilai Rp 77,0 miliar. Paket 2  Mataram -Gerung senilai Rp 35 miliar. Paket 3 Mataram-Gerung senilai Rp 77 miliar dan paket 4 pelebaran jalan Keruak Pantai Pink Tanjung Ringgit senilai Rp 51,9 miliar.  Semua paket proyek ini dibawah tanggung jawab Balan Jalan Nasional Wilayah NTB (BJN NTB ) pada tahun anggaran tahun 2015.

Dalam kasus ini, pelapor melaporkan tiga perusahaan dan ULP BJN yang diduga sudah melakukan persekongkolan agar bisa memenangkan paket proyek pengerjaan jalan yang dilakukan oleh BJN. Perusahaan yang menjadi terlapor tersebut yakni PT Lombok Infrastruktur Perkasa, PT Bunga Raya Lestari, PT Arta Jaya Raya dan Kelompok Kerja (Pokja) ULP Satuan Kerja Balan Jalan Nasional Wilayah NTB." Empat lembaga ini kini kasusnya sedang ditangani di majelis komisi," tegas Aru Armando.

Baca Juga :  Dewan Lotim Dukung Langkah KPPU

Ia menyebutkan penanganan kasus ini sudah masuk di majelis komisi dengan daftar perkara nomor 20-KPPU/ L/ 2015 atas dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang tender pengadaan barang atau jasa konstruksi.

Dalam laporan yang diterima, empat lembaga  ini diduga dalam pelaksanaan tender melakukan kerja sama dengan menyusun bersama dokumen pelelangan proyek untuk memenangkan paket proyek itu. Dimana totalnya nilainya sebesar Rp 242 miliar." Ada laporan dugaan kerja sama antara perusahaan dengan BJN agar mereka dimenangkan," tuturnya.

Sampai saat ini, prosesnya sedang berjalan. Dikatakan Aru Armando, jika memang nantinya ada dugaan yang mengarah ke korupsi, maka akan dilimpahkan ke pihak yang berwenang. Namun dalam posisi ini KPPU melihat ada tindakan persaingan usaha yang tidak sehat antara tiga perusahaan ini dengan perusahaan  lainnya, karena pihak perusahaan yang ingin memengngkan proyek bekerja sama dalam penyusunan. " Wilayah kami hanya untuk menyelesaikan masalah laporan persaingan usaha ini," tegasnya.

Dikatakan, kalau misalnya di sidang di majelis KPPU ternyata dugaan laporan ini benar terjadi dan bisa dibuktikan, maka tiga perusahana dan BJN bisa diberikan sanksi berupa membayar denda senilai Rp 1 miliar lebih sampai kepada pencabutan hak perusahaan untuk tidak boleh ikut tender  proyek beberapa tahun." Sanksi tergantung dari putusan majelis KPPU," paparnya. (zwr)

Komentar Anda