Dewan Dorong Tindak Lahan Investor Bermasalah

LAHAN TERLANTAR : Salah satu lahan terlantar menjadi atensi pemerintah yang berada di Teluk Kombal. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Komisi I DPRD Lombok Utara mendorong pemerintah daerah setempat menindak tegas lahan investor yang tidak dimanfaatkan lahannya bertahun-tahun.

Saran dewan sendiri telah sering dilontarkan dari tahun ke tahun, namun pemerintah daerah sampai saat ini belum mengambil tindakan tegas dan nyata. Ketidaktegasan pemerintah menimbulkan kerugian pada masyarakat, termasuk juga lahan investor yang ada di kawasan pesisir Teluk Kombal Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang tersebut. “Tahun 2014 sudah ramai dibicarakan untuk melakukan pendataan, karena merugikan masyarakat dan daerah, bahkan lahan yang mengimbaskan banjir. Maka, pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas,” kata Ketua Komisi I DPR Lombok Utara, Ardianto kepada Radar Lombok, Selasa (27/12).

Menurut politisi Hanura ini, pemerintah daerah harus memanggil pemilik dan meminta penjelasan terhadap lahan yang mereka miliki tersebut. Jika pihak investor tetap bersikukuh tidak memanfaatkan lahan mereka, maka pemerintah harus mengambil tindakan berupa pengajuan termasuk tanah lahan terindikasi terlantar. “Harus ada upaya pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Tidak Serius, Investor Bakal Diusir

Tentu dengan adanya lembaga baru pada tahun depan akan lebih memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan para investor yang berinvestasi atau menanam modal di daerah. Selain itu, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lombok Utara pun harus memiliki tindakan tegas dalam mendukung pemerintah daerah. “Sehingga mereka tidak bisa berkomplasi,” harapnya.

Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar belum lama ini mengatakan, kalau menyalahi undang-undang sebisa mungkin lebih baik tanah itu dikembalikan kepada negara saja. “Kita sudah tegur beberapa investor, jika tidak juga dibangun maka sebaiknya tanah itu dikembalikan kepada negara sesuai dengan undang-undang karena merugikan daerah, terutama sekali pada tanah yang dikuasai pengusaha wisata,” tegas Bupati.

Baca Juga :  Eksekusi Lahan Tanak Awu Ricuh, Mantan Kades Jadi Sasaran

Penelantaran tanah itu cukup merugikan daerah. Nantinya, pemda akan membentuk peraturan daerah (perda) apabila memungkinkan kedepannya. Menurutnya, bisnis yang dijalankan di Lombok Utara bukan hanya sekadar bisnis saja, melainkan bisnis hendaknya memperhatikan juga aspek sosial yang ada di masyarakat sekitar. Tanggungjawab sosial dalam bentuk memelihara lingkungan sekitar maupun tanggungjawab memelihara harmoni dalam dunia usaha. Penekanan ini selalu kami ingatkan kepada semua investor yang masuk ke Lombok Utara. (flo)

Komentar Anda