Dewan Diminta Segera Laporkan LHKPN

Hj Baiq Isvie Ruvaeda AZWAR (ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 10 orang anggota DPRD Provinsi NTB diketahui belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan tahun 2020. Hal itu menjadi cambuk bagi para wakil rakyat. Masih adanya anggota DPRD yang tidak patuh juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi berbagai kasus korupsi yang ditangani lembaga anti rasuah itu, mayoritas anggota DPRD dan DPR RI. 

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Ruvaeda tidak tinggal diam dengan anggotanya yang belum menyerahkan LHKPN. Dirinya sudah meminta agar para wakil rakyat tersebut segera melaksanakan kewajibannya. “Besok Selasa insyaallah semuanya harus membuat laporannya,” ucap Isvie kepada Radar Lombok, Minggu (29/11).

Politisi Partai Golkar ini menyadari, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban bagi wakil rakyat. Meskipun untuk saat ini belum ada sanksi. “Saya imbau kepada teman-teman agar taat pada undang-undang, meskipun tidak ada sanksi tapi ini kewajiban kita,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat lanjutnya, sudah seharusnya taat dan patuh pada UU. Terlebih lagi kewajiban mengurus LHKPN dihajatkan sebagai bentuk keseriusan penyelenggara Negara dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Isvie sendiri sudah mengurus LHKPN. Baginya, menjadi wakil rakyat salah satu tugas utama yaitu pengawasan. “Ini bagi saya ya, bagaimana bisa saya akan mengawasi eksekutif kalau saya sendiri tidak patuh pada aturan,” katanya.

Disampaikan Isvie, kewajiban menyerahkan LHKPN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu, diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian tahun 2005 keluar juga Keputusan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara diharuskan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Mereka juga diharuskan melapor harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. “Sekarang yang penting itu kesadaran, luangkanlah waktu untuk mengisi LHKPN. Kalau kita mau gak sulit kok meskipun ribet,” harap Isvie.

Sebanyak 10 anggota DPRD NTB tersebut, yaitu 3 orang dari partai Demokrat atas nama TGH Mahalli Fikri, H Rais Ishak dan Rahadian Soedjono. Kemudian dari PPP sebanyak 2 orang, atas nama H Muhammad Ruslan dan Rusli Manawari. Berikutnya atas nama H Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Dahlan dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Multazam dari partai Nasional Demokrat (Nasdem), Abdul Hafid dari partai Golkar, dan H Ruslan Turmuzi dari PDIP. 

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi juga langsung menindaklanjuti terkait dengan adanya 10 anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN. “Kita membantu dan memfasilitasi anggota untuk membuat e-LHKPN-nya,” terang Mahdi. 

Oleh karena itu, dirinya mengimbau para wakil tersebut untuk melaksanakan kewajibannya. Sekretariat sejak lama tetap melakukan pendampingan sebagaimana mestinya. “Makanya kita mengimbau kepada anggota yang belum untuk segera melaporkan,” ucap Mahdi. 

Beberapa anggota DPRD NTB yang diumumkan belum menyerahkan LHKPN, memiliki iktikad baik. Mereka berjanji akan segera mengurus LHKPN. Di antaranya Rais Ishak dari Demokrat, Makmun PKB, Rusli Manawari dari PPP. Sementara beberapa orang lainnya seperti Multazam yang juga Ketua fraksi Nasdem, belum ada keterangan akan melaksanakan kewajibannya. (zwr) 

Komentar Anda