Dewan Desak Penggabungan BPR Dipercepat

Sembirang Ahmadi (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi III DPRD Provinsi NTB menyikapi persoalan leletnya proses penggabungan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi PT PBR NTB.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Sembirang Ahmadi mengaku, telah memanggil Biro Ekonomi Pemprov NTB untuk dimintai penjelasan. Selain itu, Komisi III juga menghadirkan ketua tim konsolidasi dan semua dirut BPR se-NTB. ‘’Sudah kami panggil pihak terkait. Masalah ini harus segera diselesaikan,’’ kata Sembirang Ahmadi kepada Radar Lombok, Kamis (17/6).

Dalam pertemuan itu, Sembirang juga tak menafikan, bahwa ia mendapatkan penjelasan soal benar adanya berkas yang diajukan ke OJK dikembalikan. Salah satu penyebabnya adanya istilah-istalah yang tidak konsisten antara yang tertera di proposal dengan ada di Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah BPR NTB. “Di perda itu tertulis penggabungan, bukan peleburan. Kemudian pada nama seharusnya pakai nama PD BPR NTB Mataram. Setelah keluar izin sebagai PD BPR Mataram, baru nanti kemudian diajukan lagi perubahan menjadi PT BPR NTB Perseroda,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelaran MXGP Samota Dibayangi Anjing Gila

Kata Sembirang, meskipun ada istilah yang tidak konsisten antara yang tertera di proposal dengan yang diperda tidak perubahan dilakukan dalam perda tahun 2020. Hanya tinggal dilakukan penyelesaian pengabungan tersebut. “Tidak diubah, hanya istilah tersebut yang harus disesuaikan dengan perdanya,” katanya.

Di sisi lain, komisi III menargetkan agar keempat kabupaten yang belum menandatangi persetujuan penggabungan ini bisa segara menandatangani. Jika tidak segara maka proses peleburan menjadi PT BPR NTB akan lebih lama. “Kita minta diselesaikan secepatnya dalam 1-2 bulan ke depan,” imbuhnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani sebelumnya mengatakan, rencana merger ini sudah cukup lama dari 2016. Merger ini dilandasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggabungan dan membentuk badan hukumnya plus perda terakhir tahun 2020 terkait dengan penggabungan. Karena pemegang saham ada 8 kabupaten/kota dengan beberapa pemerintah daerah, tentu ada pertimbangan. “Sampai sekarang masih ada empat pemegang saham yang belum menandatangi pernyataan penggabungan di PT BPR NTB Mataram. Yakni, Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima,” sebut Evi.

Baca Juga :  Ratusan Sapi di Loteng Terserang Penyakit Mulut dan Kuku

Praktis, belum ditandatanganinya persetujuan penggabungan BPR ini menjadi persoalan lantaran proses merger semakin lambat dari yang telah diwacanakan sejak 2016 lalu. mengingat, target proses merger BPR sudah harus rampung paling lambat pada 17 Agustus 2021. Atau sekurang-kurangnya sebelum hari ulang tahun Pemprov NTB pada tanggal 17 Desember 2021.

Namun, rencana itu harus mundur lantaran belum lengkap berkas diajukan. Pada Mei kemarin telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan untuk dilakukan verifikasi. Sayangnya, berkas harus dikembali karena masih ada kekurangan. Artinya proses merger ini bisa-bisa akan lebih lama lagi. (dev)

Komentar Anda