Dewan Deadline Utang Pemprov Dilunasi Juni

AHMAD YANI/RADAR LOMBOK ( Muzihir )

MATARAM—DPRD Provinsi NTB telah memberikan deadline (batas waktu) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terkait beban utang pemerintah baik dalam bentuk program reguler maupun Pokir pada tahun 2022 yang belum dituntaskan, ditargetkan agar bisa diselesaikan pada Juni 2023, atau sebelum berakhir masa jabatan Pemerintahan Zulkiflimansyah — Sitti Rohmi Djallilah, pada September 2023 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Muzihir bahwa pihaknya sudah meminta dan mendesak kepada Pemprov NTB agar utang kepada pihak ketiga itu dapat diselesaikan secepat mungkin. “Kita berikan deadline paling telat utang diselesaikan tuntas sampai Juni,” kata Ketua DPW PPP NTB, kemarin.

Diungkapkan, total utang Pemprov NTB kepada pihak ketiga yang harus diselesaikan tahun 2023 ini mencapai Rp 260 miliar. Hasil rapat DPRD NTB dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilakukan pada Minggu kedua Maret lalu, tercatat ada sekitar 15 persen atau sekitar Rp 30 miliar yang baru diselesaikan. “Progres pembayaran sudah bergerak mulai Februari. Tapi memang agak lambat,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kirim SK Putus Kontrak, PT GTI Balas Somasi Abdul Gani: Somasi Hal yang Biasa

Atas kondisi itu, pihaknya sudah memanggil Sekda NTB dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Pihaknya meminta kepada Sekda dan BPKAD agar proses pembayaran utang kepada pihak ketiga terus dilakukan. Dan pembayaran utang itu tetap harus diprioritaskan. “Kita minta agar proses pembayaran utang tetap jalan, dan agak dipercepat,” terangnya.

Diharapkan, dengan adanya progres pembayaran utang itu dapat membuat pergerakan ekonomi di pihak rekanan dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Diungkapkan, dari laporan yang mereka terima, pemasukan PAD setiap hari masih rendah. Tidak pernah lebih dari Rp 2,5 miliar dalam sehari. Kalau dipukul rata untuk membayar Pokir setiap anggota Dewan masing-masing satu paket misalnya, membutuhkan pemasukan PAD Rp 10 miliar dalam sehari.

Dalam kondisi tersebut, tentunya tidak mungkin penyelesaian utang diharapkan dari PAD semata. Menurutnya, satu-satunya solusi Pemprov hanya bisa menunggu dana transfer dari pemerintah pusat. “Tinggal tunggu kiriman dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Soal Dana Fiktif Perdin Bappeda NTB, Ini Kata Sekda

Dijelaskan, PAD yang masuk setiap hari itu tidak bisa semuanya untuk menyelesaikan utang. Sebab, ada kewajiban lain yang tidak bisa ditunda, yakni gaji untuk pegawai. “Sehingga (hanya) dana transfer ini (yang) diharapkan,” bebernya.
Dia kemudian membeberkan, utang yang paling banyak itu terdapat di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian.

Dijelaskan, utang Pemprov NTB awalnya mencapai Rp 500 miliar. Beruntung pada tanggal 30 Desember 2022 lalu, ada dana transfer masuk dari pemerintah pusat, sehingga dibayarkan pengerjaan fisik pola tahun jamak dan beberapa paket kegiatan dengan kisaran pembayaran sebesar Rp 50 miliar lebih.
“Prinsipnya, utang ini harus diselesaikan tuntas sebelum akhir masa jabatan Zul-Rohmi pada September 2023. Sehingga pemerintahan Zul-Rohmi tidak meninggalkan beban utang,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda