Dewan Anggap Tes Assessment Akal-akalan

ASSESSMENT : Pelaksanaan tes assessment pegawai tenaga kontrak dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pelaksanaan tes assessment (uji kompetensi) yang dilaksanakan pemerintah daerah Lombok Utara terhadap 1.456 pegawai tenaga kontrak dianggap tidak memiliki dasar hukum. Jutsru pelaksanaan assessment tersebut hanya akal-akalan kebijakan pemerintahan untuk balas dendam. Padahal, jumlah pegawai tenaga kontrak yang masuk melalui anggaran tahun 2017 mengacu pada hasil evaluasi sebelumnya. “Dasar pelaksanaan assessment ini tidak ada dasarnya. Karena 1.456 yang tercantum dianggaran itu hasil evaluasi berdasarkan kebutuhan sebelumnya. Jadi, anggaran yang diberikan kepada pegawai yang lolos nanti artinya tidak sesuai hak mereka terima,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto, Selasa kemarin (14/3).

Ia sangat menyayangkan kebijakan assessment yang dibungkus rapi untuk mengakali masyarakat seolah-olah pelaksanaan assessment ini bagus. Apalagi akan ada pegawai tenaga kontrak yang sudah mengabdi puluhan tahun, kemudian tidak lulus dan digantikan pelamar baru. “Tentu ini sangat menyakitkan para pegawai tenaga kontrak yang sudah lama mengabdi. Anehnya lagi yang mengikuti assessment mulai dari sopir, penjaga malam, cleaning service hingga tukang dapur. Mereka tentu akan menjawab dengan asal-asalan jika melihat latar belakang pendidikan,” ungkap anggota dewan dua periode ini.

Baca Juga :  Tes Pansel Dimulai Pekan Depan

[postingan number=3 tag=”klu”]

Untuk memperjelas hail assessment, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus mengumumkan secara terbuka. Karena pihaknya sangat khawatir akan banyak permainan dalam pergantian pegawai tenaga kontrak tersebut. “Jika hasilnya hanya diketahui oleh mereka atau sengaja memberikan nilai rendah terhadap pegawai tenaga kontrak yang mereka benci. Siapa yang tahu, kalau si ‘A’ itu adalah orang-orang terdekat pejabat,” tandasnya.

Setelah pelaksanaan assessment pihaknya akan segera memanggil SKPD terkait untuk memberikan penjelasan terhadan pelaksanaan assessment yang tidak memiliki dasar hukum tersebut. Sebab, sesuai arahan dari BKN pegawai tenaga kontrak tidak perlu ada assessment, cukup mereka direktrut sesuai kebutuhan di masing-masing SKPD kemudian dilaporkan ke BKD. Parahnya lagi, berdasarkan temuan komisi bahwa pegawai yang ada di masing-masing SKPD diserahkan ke BKD, namun banyak BKD yang menolak dengan alasan tidak jelas. Justru usulan di masing-masing di SKPD banyak digantikan oleh orang-orang terdekat. “Tidak layak di tes begini, sementara gaji para pegawai tenaga kontrak hanya Rp 850 ribu. Kecuali mereka yang mengundurkan diri atau disebabkan lain hal, baru bisa digantikan oleh pelamar baru dengan hasil evaluasi,” bebernya.

Baca Juga :  Tinggal Rekam Jejak, Tes PTP Selesai

Ia memaparkan, berdasarkan surat yang dikeluarkan sekretaris daerah Lombok Utara H Suardi dengan nomor 800/186/Peg/2016 perihal tenaga kontrak tertanggal 2 Mei 2016 menyebutkan bagi pegawai non PNS yang belum terakomodir dalam perjanjian kerja, dengan memandang keahlian/kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan organisasi dapat dimanfaatkan sebagai pelaksanaan kegiatan di SKPD. (flo)

Komentar Anda