Dewan Ancam Gunakan Hak Angket

Ruslan Turmuzi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kisruh pengisian jabatan komisaris dan direksi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi masalah serius. Beberapa anggota DPRD NTB mengancam akan menggunakan hak angket untuk menuntaskan masalah tersebut.

Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Provinsi NTB, Ruslan Turmuzi menegaskan, bangsa Indonesia telah sepakat menyatakan perang terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun pada prakteknya, hal tersebut masih terjadi di Provinsi NTB. “KKN itu adalah musuh bersama, makanya kami ingin gunakan hak angket untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi,” ucap Ruslan kepada Radar Lombok Jumat kemarin (24/2).

Alasan pihaknya ingin menggunakan hak angket, karena dalam pengisian jabatan komisaris dan direksi diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB. Dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan, dan sudah menjadi kewajiban DPRD memberikan pengawasan atas kinerja eksekutif.

[postingan number=3 tag=”bpr”]

Dugaan pelanggaran yang dimaksud Ruslan, beberapa nama yang masuk dalam jajaran komisaris dan direksi tidak sesuai dengan aturan. Misalnya saja pada pasal 18 dalam Perda, seseorang bisa menjadi komisaris dengan syarat usia tidak lebih dari 58 tahun. “Tapi kan informasinya ada yang usianya di atas 58 tahun dimasukkan jadi komisaris,” ungkapnya.

Kemudian pada pasal 23 ditegaskan, calon anggota direksi berasal dari internal BPR NTB. Namun Pemprov NTB selaku pemegang saham mayoritas memasukkan nama orang yang berasal dari luar BPR. Hal ini tentunya sangat jelas melanggar perda.

Baca Juga :  Pemprov NTB Pastikan Merger 8 BPR Sudah Final

Menurut Ruslan, aroma bagi-bagi  jabatan sangat jelas terasa. Orang-orang yang masuk jajaran komisaris dan direksi tidak lepas dari praktek nepotisme. “Tentu tidak semua, beberapa nama yang masuk juga bagus. Tapi ada juga beberapa orang titipan ini yang melanggar perda,” katanya.

Oleh karena itu, sebelum semuanya terlambat, Ruslan bersama Fraksi PDI-P akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki masalah tersebut. “Ini momentum yang tepat, mumpung mereka belum dilantik. Kalau sudah dilantik kan beda ceritanya,” ujar Ruslan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB Daeng Hamja. Politisi asal Lombok Timur tersebut menyesalkan sikap pemegang saham yang menginjak-injak aturan demi kepentingan kelompok. Padahal, proses pengangkatan komisaris dan direksi memiliki aturan yang jelas.

Hamja sendiri mengaku sangat penting untuk mengusulkan hak angket. Meskipun proses pengangkatan telah melalui mekanisme yang benar, namun hasilnya di luar proses tersebut. “Ini perlu kita selidiki, siapa sebenarnya yang bermain. Kami siap usulkan hak angket,” tegas Hamja.

Pimpinan DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi mempersilahkan bagi anggota DPRD manapun yang ingin mengusulkan hak angket. Namun, tentunya haruslah mengikuti mekanisme yang berlaku. “Kalau kita sih di pimpinan itu mempersilahkan, itu hak politik mereka. Tentu kita sebagai pimpinan akan menindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Mori.

Mekanisme hak angket bisa dilaksanakan, terang Mori, apabila diusulkan minimal  oleh 13 orang anggota DPRD. “Tapi 13 orang itu, setidaknya minimal dua fraksi. Kalau satu fraksi saja tidak boleh. Silahkan saja usulkan ke pimpinan untuk hak angket, nanti akan dibacakan di paripurna setelah diusulkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Patuhi Perda

Jumlah fraksi di DPRD NTB sendiri sebanyak 10 fraksi. Sedangkan jumlah kursi Fraksi PDI-P saat ini ada 5 kursi dan Fraksi Gerindra 8 kursi. Untuk usulan hak angket agar bisa ditindaklanjuti, dari dua fraksi itu saja sudah memenuhi syarat. Belum lagi dari fraksi lain yang banyak juga ingin mengusulkan hak angket.

Sementar itu, Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Fud Syaifuddin saat berada di kantor gubernur menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menandatangani dokumen persetujuan penggabungan 8 PD BPR menjadi PT BPR NTB. Hal ini sekaligus membantah keterangan Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB, Manggaukang Rabba yang mengklaim semua pemegang saham telah setuju.

Dijelaskan Fud, pihaknya belum tandatangan karena kabupaten Sumbawa juga belum setuju dengan penggabungan tersebut. “Ini tidak ada kaitannya dengan intervensi politik. Kami hanya merasa senasib sepenanggungan saja dengan Sumbawa,” ujarnya.

Apabila Pemkab Sumbawa belum menyetujui penggabungan tersebut, maka KSB juga dipastikan tidak akan menyetujuinya. Mengingat, adanya PD BPR KSB tidak lepas dari jasa BPR Sumbawa. “Jadi saya tegaskan, kami ini tergantung Sumbawa. Kami tidak akan tandatangan kalau Sumbawa tidak tandatangan,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda