GIRI MENANG – Kalangan DPRD Lombok Barat akan kembali menjadwalkan pemanggilan manajemen PTAM Giri Menang terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh gabungan aktivis Lombok Barat saat hearing beberapa waktu lalu. Dewan mempertanyakan dasar hukum kehadiran manajemen PTAM Giri Menang yang harus ada izin bupati.
Wakil Ketua II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah, mempertanyakan dasar dari alasan Direktur Utama PTAM Giri Menang, H. Sudirman, yang sebelumnya menyampaikan bahwa undangan DPRD kepada manajemen PTAM Giri Menang seharusnya melalui Bupati Lombok Barat.
DPRD, kata Abu, memiliki kewenangan sesuai aturan untuk memanggil pihak manapun, termasuk BUMD.”Kalau memang harus lewat bupati, tunjukkan dasar hukumnya. Tidak ada dalam peraturan yang menyebut pemanggilan seperti ini harus melalui pemegang saham,” tegasnya, Selasa (17/6).
Abubakar menjelaskan bahwa pemanggilan PTAM Giri Menang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD sesuai amanat perundang-undangan.
“Ini kan dalam rangka koordinasi dan komunikasi. Apa susahnya hadir? Kami sering memanggil bahkan perusahaan swasta, dan mereka hadir. Ini PT milik daerah, bukan milik pribadi,” imbuhnya.
Abubakar juga menyebut bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab direksi mencakup aspek hukum di dalam maupun luar pengadilan. Oleh karena itu, pemanggilan seperti ini seharusnya dianggap hal yang lumrah.
Terkait pinjaman senilai Rp 118 miliar oleh PTAM Giri Menang pada 2023, Abubakar menilai rencana pengembangan usaha oleh BUMD adalah hal wajar. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik.
“Kami ingin tahu seperti apa visibilitas studi dan risiko pinjaman tersebut. Jangan sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini bentuk kepedulian DPR terhadap keberlangsungan dan kesehatan BUMD kita,” katanya.
Mengenai waktu pemanggilan ulang, Abubakar menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD.
“Pemanggilan ini bukan hanya kepada Dirut PTAM Giri Menang, tapi juga bupati sebagai unsur pemerintah daerah. Kalau nanti didelegasikan ke pihak manajemen, itu tidak masalah. Yang penting jangan ada miskomunikasi,” tegasnya.
Abubakar juga membantah tudingan bahwa DPRD melempem atau “masuk angin” dalam mengawal persoalan PTAM Giri Menang.
“Insyaallah kami objektif dan bekerja sesuai aturan. Pemanggilan ini semata untuk membangun klarifikasi, komunikasi, dan pengawasan. Bukan mencari-cari kesalahan. Kami ingin berbicara berdasarkan data,” pungkasnya.
Salah satu aktivis Lobar, Daud Gerung mempertanyakan posisi lembaga DPRD yang merupakan representasi rakyat terkesan tidak dihormati dengan ketidakhadiran manajemen PTAM Giri Menang. “Kami kecewa. DPRD seharusnya menjadi benteng keberpihakan rakyat, tapi saat ini terlihat tidak bertaring,” sindirnya.
Ia menilai ketidakhadiran itu merupakan bentuk arogansi. Bahkan, ia menyebut jabatan tersebut tidak diperoleh berdasarkan kapasitas atau pengalaman di BUMD, tetapi lebih pada kedekatan dengan bupati yang juga merupakan mantan Dirut PTAM Giri Menang.(adi)