Dewan Adukan Mutasi Pejabat ke BKN

KONSULTASI : Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara berkonsultasi ke Kantor Regional X BKN Denpasar yang diterima para pejabat BKN di aula rapat kerjanya (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Kebijakan mutasi yang dilakukan Pemkab Lombok Utara, ternyata masih menyisakan persoalan yang mengganjal di kalangan DPRD setempat. Jumat (24/2), anggota Komisi I DPRD Lombok Utara berkonsultasi ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Denpasar.

Kedatangan mereka disambut hangat para pejabat BKN terdiri dari Kabag TU Istiyarno, Kabid Informasi Kepegawaian (Inka) Abdul Salam Gassing, Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Heri Pitono, Kasi Fasilitasi Kinerja Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Ade Judi Basma Hantana, Kasi Pensiun PNS Instansi Kabupaten/Kota Bidang Pengangkatan dan Pensiun Nurul Kholisa. Sementara dari anggota Komisi I DPRD Lombok Utara terdiri dari Sekretaris Komisi Putrawadi beserta anggota Zarkasy, Muh Nasahar, Nurhadin didampingi Sekwan Kartady Haris dan Kabag Keuangan.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto dalam kesempatan itu menyampaikan, mereka mengkonsultasikan mengenai pelaksanaan mutasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah, nasib ratusan honorer kategori dua (K2) yang masih terkatung-terkatung dan kekurangan ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Lombok Utara.  “Kedatangan kami ke BKN untuk mengkonsultasikan sejumlah permasalahan pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara atas kebijakan pemerintah pusat. Dari hasil konsultasi ini, adanya penjelasan BKN maka kami harap bisa memberikan kejelasan terhadap pemerintah daerah, termasuk nasib ratusan honorer K2 yang sudah menunggu lama akan kepastian mereka,” kata Ardianto menyampaikan.

Lebih Jauh Ardianto memaparkan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tentang percepatan pelaksanaan pengalihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertanggal 16 Oktober 2015. Salah satu urusan kewenangan yang diambil alih provinsi yaitu sekolah tingkat SMA/SMK. Sementara, berdasarkan PP No. 18/2016 tentang OPD, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melaksanakan mutasi seluruh PNS termasuk para guru SMA/SMK. “Ada yang dilantik  menjadi jabatan struktural, dan ada juga dipindah ke tempat lebih jauh mencapai puluhan kilometer dari rumah menuju sekolah tersebut. Selain itu, kepala sekolah menjadi guru biasa,” paparnya.

Baca Juga :  SDN 1 Labuapi Kekurangan Guru

[postingan number=3 tag=”mutasi”]

Kata Ardianto lebih lanjut, ketika diambil alih pemprov justru mereka yang mendapatkan mutasi dikembalikan semuanya kepada posisi semula. Sehingga berimbas terhadap para guru yang saat ini mengalami kebingungan SK penempatan mereka. “Ini kan tidak boleh dilakukan mutasi. Terus kenapa pemda melakukan hal tersebut. Sementara kami di dewan sudah sering mengingatkan,” tuturnya.

Ia mencontohkan, Kabag Umum Sekretariat DPRD Lombok Utara, Jumrawet sekarang dipindah menjadi guru SMA Bayan berlokasi puluhan kilometer. Apakah ada-tidak, namanya terdaftar kemudian di pemprov sebab selama ini jabatannya struktural. Kemudian, Bendahara Sekrtariat DPRD Lombok Utara sebelumnya menjabat menjadi TU di SMK Kayangan yang sudah terdaftar di Dikmen, sekarang menduduki jabatan struktural. Selain itu, Plt Kepala Dinas Kebersihan I Ketut Masa dulu menjadi kepala sekolah, sekarang mengisi jabatan struktural. “Ini semua karena pemda tidak sabar dan tidak patuhi aturan. Seharusnya pemda mendengarkan dari dewan dan berkoordinasi ke pusat,” sesal politisi Partai Hanura.

Kemudian,  ada ratusan honorer K2 yang masih menunggu informasi tindak lanjut dari pemerintah pusat mengenai nasibnya, sebab mereka sudah lama menunggu kejelasan mereka yang terkatung-katung. Selanjutnya, kekurangan ribuan PNS di Pemkab Lombok Utara. Atas kekurangan itu, apakah Pemkab Lombok Utara diberikan jatah secara khusus untuk mengangkat CPNS tersebut. “Oleh karena itu, dengan kebablasan kebijakan Pemkab Lombok Utara yang mementingkan kepentingan politik bagaimana harus menyikapi hal tersebut, dan apa tindakan tegas. Sebab sudah terjadi penzaliman PNS,” timpal anggota Komisi I Zarkasyi.

Sementara itu, Kabid Informasi Kepegawaian (Inka) Abdul Salam Gassing menyampaikan, mengenai mutasi guru berdasarkan surat edaran Mendagri No. 120/5935/SJ tertanggal 18 Oktober 2015 telah ditegaskan semenjak UU No. 23/2014 telah ditetapkan, maka pemkab/pemkot tidak boleh melakukan mutasi. Ketika melakukan mutasi sudah melanggar undang-undang. Di mana seharusnya tahun 2015-2016 sudah melakukan peralihan, tapi melakukan proses sehingga barulah 2016 bisa. Setelah mereka dipindah ke pemprov, lalu dipindah lagi oleh pemprov dan dikembalikan seperti semula. “Mereka sudah melanggar surat edaran Mendagri. Seharusnya mereka konsultasikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dimutasi, Guru Protes

Maka secara otomatis batas rotasi itu harus dikembalikan pada awalnya. Semakin banyak guru ke struktural maka akan berpengruh terhadap pengurangan. “Banyak dialihkan karena kepentingan-kepentingan, itu yang tidak boleh,” ungkapnya.

Sementara mengenai nasib honorer K2 ini masih berlaku di seluruh Indonesia. Berdasarkan database nasional jumlah formasi yang tidak lolos sebanyak 420 ribu. Untuk mengangkat mereka diperlukan regulasi baru. Karena dalam Undang-Undang ASN sudah tidak diakomodir, sehingga saat ini DPR RI melalui Komisi II sudah mengajukan revisi yang dimasukan di program legislasi nasional (prolegnas) dalam rapat paripurna DPR untuk dibahas. Salah satu poin yang direvisi untuk mengakomodir honorer K2, sehingga sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu. Setelah direvisi, maka pihaknya harus menunggu peraturan pemerintah (PP) lagi. “Belum lagi BLK-nya, sehingga prosesnya regulasi honorer K2 ini masih panjang,” terangnya.

Sampai saat ini belum ada formasi K2 dan PNS. Yang baru ada ikatan dinas seperti transportasi darat, BIN, IPDN. Dengan demikian, yang perlu menjadi perhatian ialah bagaimana supaya nama-nama yang sudah masuk namanya tidak diberdaya oleh oknum-oknum untuk mengambil keuntungan mengatasnamakan BKN. “Informasi yang harus dipercaya harus dari kami (BKN). Dan memang sudah banyak sekali yang menjadi korban. Sehingga diperlukan peran dari rekan-rekan dewan agar K2 yang sudah mendaptarkan tidak diberdaya,” harap Gassing sembari menutup konsultasi tersebut. (flo)

Komentar Anda