Deviden PDAM, Zaini Minta Pejabat Jangan Asal Ngomong

HL. Ahmad Zaini (Dok/Radar Lombok)

MATARAM-Direktur PDAM Giri Menang HL. Ahmad Zaini angkat bicara atas pernyataan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM. Syakirin Hukmi terkait deviden PDAM Giri Menang yang masuk ke kas Pemkot Mataram. Zaini minta pejabat jangan asal ngomong. “ Yang kita setor ke kas daerah berdasarkan pernyataan modal Pemkot tahun 2015. Bukan  penggunan tahun 2016, dua tahun ini belum ada. Dana pernyataan modal Pemkot ke PDAM Giri Menang sudah sesuai  aturan yang tertuang dalam Perda pernyataan modal,” katanya kepada Radar Lombok kemarin.

Ia merinci deviden yang disetor sebesar Rp 2.953.336.006 dari pernyatan modal yang disalurkan Pemkot sesuai Perda Pernyataan Modal senilai Rp 3 miliar. ‘’ Apa yang disampaikan Kepala BKD itu tidak benar. Justru Pemkot  yang tidak taat pada aturan Perda pernyataan modal, karena tahun 2016 PDAM tidak menerima sepeser pun dari Pemkot,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Galian PDAM Dihentikan

Besaran deviden seharusnya diterima berdasarkan setoran pada tahun ini. Namun nyatanya kata Zaini, sampai saat ini belum ada kejelasan. Padahal sudah jelas di dalam Perda mengatur itu dan perusahaan daerah wajib mendapatkan dana pernyataan modal sesuai dengan setoran deviden. Itu sudah amanah di dalam aturan.

postingan number=3 tag="pdam"]

Ia mengatakan PDAM tidak bisa disamakan dengan BUMD yang lain. Sebab perusahaan ini tidak semata-mata soal deviden. “ Selama ini kita tetap pada pelayanan masyarakat. bukan seperti perusahaan lain yang harus membagi deviden. Kecuali sudah diatas 100 persen, baru ada pembagian deviden dengan  pemegang saham. Sampai sekarang masih 75 persen. Kalau sudah 100 persen boleh keluarkan deviden, kita sudah ada formulanya posisi modal. Yang berpengaruh itu presentase saham 50 persen dari keuntungan. Misalnya keuntungan Rp 10 miliar, akan dihitung berapa presentase saham antara Kota Mataram dan Lombok Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  60 Persen Pelanggan Macet PDAM Merupakan Pegawai

“ Saya ingatkan sekali lagi, siapapun pejabat, komentarnya harus pakai data. Datanya harus benar. Itu yang harus dipikirkan dan harus dikomunikasikan,” ungkapnya.

Selama ini PDAM Giri Menang hanya menerima dana hibah dari Pemkot senilai Rp 9 miliar. Namun semuanya telah dikembalikan ke kas daerah  yang  telah diganti melalui uang APBN, tidak ada pernyataan modal.

Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji meminta Pemkot dan PDAM Giri Menang untuk tetap melakukan evaluasi pada komposisi saham dan penerimaan kas daerah dimana pelanggan PDAM lebih banyak di Kota Mataram ketimbang Lombok Barat. “ kita minta kepala daerah segera lakukan evaluasi serta melakukan pembahasan terhadap  komposisi saham, pendapatan dari perusahan daerah tersebut yang harus disetor ke kas daerah,” katanya.(dir)

Komentar Anda