Desakan Agar Sekda NTB Cuti Dianggap Tak Relevan

Lalu Winengan (Ahmad Yani/ Radar Lombok)

MATARAM- Nama Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi jadi perbincangan di masa Pilkada ini. Ia dianggap aktif membangun komunikasi dengan partai politik serta aktif menyosialisasikan istrinya, Hj. Lale Prayatni, padahal ia adalah seorang ASN. Sejumlah pihak pun mendorong Gita untuk ambil cuti khusus untuk kepentingan politik itu. Namun, desakan cuti dianggap tidak relevan. Gita juga dianggap selama ini tidak melanggar aturan ASN. “ Saya dan beliau (Gita Ariadi) adalah sama-sama ASN. Saya membela hak sesama ASN, saya selalu kasihan dengan ASN  yang selalu dianggap melanggar aturan yang dimaknai sepenggal-sepenggal,” tegas Lalu Winengan, ASN Lombok Barat yang juga teman H. Lalu Gita Ariadi, kepada wartawan, Selasa (22/9).

Ia menyebut seringkali hak-hak ASN dikebiri, termasuk atas penafsiran Bawaslu NTB terkait beberapa peraturan yang meminta ASN cuti saat istri atau suaminya maju dalam Pilkada. “ Saya kira penafsiran dari semua pihak itu keliru, sehingga ASN ini menjadi korban oleh tafsiran soal aturan yang sepenggal-sepenggal (tidak utuh)” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lobar ini.

Ia memaparkan adanya regulasi yang memperbolehan ASN tak perlu cuti jika istri atau suaminya maju dalam Pilkada. Itu, katanya, terdapat pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/36/M.SM.00.00/2018 terkait kententuan bagi ASN yang istri atau suaminya maju menjadi calon kepala daerah.“Dalam poinnya, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi calon Kada, Caleg dan calon Presiden, Wapres, dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelengaraan Pilkada,” ungkapnya.

Sehingga ASN itu diperbolehkan mendampingi mulai dari tahapan pendaftaran di KPU maupun saat penetapan calon.

Bagaimana dengan adanya aturandi poin 5 SE Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah dalam masa kampanye untuk wajib segera cuti? Winengan menyebut KASN justru salah memaknai peraturan SKB lima menteri itu.” Mana ada ketentuan cuti di luar tanggungan negara. Mana ada peraturannya,” ungkapnya.

Ia mengatakan pada SKB lima menteri itu hanya tertuang cuti bagi ASN yang mengikuti Pilkada, bukan bagi istri atau suaminya. Ia bahkan membacakan poin yang memperbolehkan ASN tak cuti ketika istri atau suaminya maju menjadi calon Kada.

“Di poin 11 itu, mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara,”paparnya.

Diakuinya cuti itu baru wajib dilakukan ketika mendampingi istri atau suami saat berkampanye. Dan ia melihat Sekda NTB tak pernah mendampingi istrinya yang maju dalam Pilkada Lombok Tengah.

Ia mempersilahkan pihak Bawaslu memeriksa dulu apakah yang bersangkutan terlibat apa tidak. Terlebih jika mempergunakan fasilitas dinas. Namun apabila tidak terbukti, ia meminta untuk tak meminta Sekda cuti.

Sebelumnya Bawaslu NTB meminta Sekda hati-hati dan mengingatkan Sekda tidak berpolitik praktis. “Kita minta Sekda NTB (Gita Ariadi, red) hati-hati. ASN itu tidak boleh berpolitik praktis,” ucap Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid kepada Radar Lombok saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/9) lalu.

Sebagai ASN tertinggi di Provinsi NTB, Gita Ariadi diminta  memberikan contoh yang baik.Sekda melakukan komunikasi politik dengan parpol, itu sudah termasuk pelanggaran. Dia bertemu parpol untuk istrinya sudah tindakan politik praktis,” tegas Khuwailid.(git)

Komentar Anda