Desak Empat Warga Bilok Petung Dibebaskan

Ditangkap Karena Merusak Pagar PT Kosambi

Puluhan warga dari Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun saat melakukan aksi menuntut empat warga yang telah ditangkap polisi supaya dibebaskan. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)
Puluhan warga dari Desa Bilok Petung Kecamatan Sembalun saat melakukan aksi menuntut empat warga yang telah ditangkap polisi supaya dibebaskan. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG- Puluhan warga Desa Belok Petung Kecamatan Sambalun melakukan aksi demo Rabu (26/8). Mereka memprotes  tindakan polisi yang menangkap empat warga setempat yaitu Salam, Nurawang, Pawan, dan Kamal terkait kasus perusakan pagar milik PT Kosambi  Victorilac beberapa waktu lalu. Dalam aksinya mereka menuntut agar kepolisian segera membebaskan empat warga tersebut.

Empat warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka segera dilimpahkan ke kejaksaan.  Dalam aksinya warga mendatangi kantor DPRD Lotim. Kedatangan mereka diterima oleh anggota komisi terkait. Namun mediasi itu tidak menemukan titik temu.

“ Konflik agraria lahan antara warga dengan PT Kosambi ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2019. Selama ini masyarakat selalu dikriminalisasi, karena merusak pagar atau tembok PT Kosambi,”  kata Yogya Yotama Yusuf, coordinator demo.

Pagar yang dirusak warga itu terang dia, berada di jalan umum yang menjadi akses sehari-hari warga  setempat ketika akan pergi menangkap ikan dan aktivitas lainnya.  Dalam arti masyarakat juga punya hak di tempat itu. Semestinya, kata dia, PT Kosambi juga diproses hukum oleh pihak kepolisian karena merampas hak warga.” Selama  ini, hanya warga saja yang diproses hukum. Padahal PT Kosambi ini adalah setelah kita kroscek tidak punya kantor,” ungkapnya.

Diketahui,  lahan yang dikuasai PT Kosambi ini merupakan ladang penghidupan bagi wargaa setempat. Sebab lahan itu bertahun –tahun digarap oleh warga dan itu secara turun temurun. Tapi setelah lahan direbut , warga kini tidak punya tempat untuk menggantungkan hidup. Mereka pun kini memilih beralih menjadi nelayan. “ Luas lahan HGU  yang dikuasai sekarang mencapai 90 hektar lebih. Dan semuanya diblokade  oleh perusahaan tersebut. Dan masyarakat sangat merasakan dampaknya, terutama perekonomian mereka,” ungkapnya.

Berkaitan dengan akses jalan yang dipagari perushaaan , sebelumnya sempat disampaikan ke pemerintah desa diminta untuk dibuka kembali. Tapi tak kunjung digubris. Oleh karena itu pihaknya sangat menyayangkan sikap kepolisian  yang dengan mudah menangkap empat warga itu.” Kami minta empat warga itu segera dibebaskan,” tuntutnya.(lie)

Komentar Anda