Desa Terara Bentuk Tim Pengurus Krama Adat

SELONG—Maraknya tingkah laku dan pergaulan bebas masyarakat yang semakin hari semakin meresahkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Terara membentuk Tim Pengurus Krama Adat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Desa Terara, Lalu Parlan Hadi, ketika dijumpai Radar Lombok, Rabu (2/11).

Dijelaskan, krama adat yang dibentuk oleh Desa Terara ini bertujuan untuk menjaga perilaku masyarakat Sasaq-Lombok agar sesuai dengan sari’at agama, sehingga tidak diremehkan oleh masyarakat lain.

“Jadi, dengan adanya tim krama adat ini nanti. Maka semua permasalahan adat dan sikap masyarakat di desa akan diatur oleh Tim Krama Adat ini, yang nantinya juga akan diperkuat oleh Perdes,” jelasnya.

Dalam krama adat ini nantinya bukan hanya masalah perkawinan saja yang akan di atur, akan tetapi dari segala kegiatan adat dan adab bermasyarakat juga akan diatur dalam Perdes, yang akan di bahas setelah dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Keunikan Tradisi Rowah Adat Makam Peraba

“Mulai dari pakaian, cara bicara masyarakat, cara bertamu, dan salah satunya adalah peraturan remaja yang datang midang (apel pacaran) ke Desa Terara, mereka harus didampingi oleh salah satu dari masyarakat atau teman-temannya. Jadi tidak boleh berduan lagi,” ungkapnya.

Aturan ini akan segera diterapkan di desanya, yang bertujuan untuk menjaga para generasi remaja yang saat ini sudah mau mengikuti perkembangan barat. Dimana pergaulan dan budaya barat masuk, sementara adat suku Sasaq-LOmbok justeru dihilangkan. ”Hal-hal inilah yang akan kita jaga. Jangan sampai generasi selanjutnya melupakan adat suku Sasaq,” paparnya.

Selain itu lanjutnya, krama adat ini sebenarnya sudah diterapkan oleh sebagian desa yang ada di Lombok ini. Adanya krama atau aturan adat ini nantinya, Desa Terara tidak lagi diremehkan oleh masyakat luar, sehingga dalam melaksanakan suatu adat, baik perkawinan atau sejenisnya, maka desa-desa lain yang mendatangi Desa Terara, mereka harus bisa menghormati aturan desa dan tidak meremehkan Desa Terara.

Baca Juga :  Dikpora Loteng Kukuhkan Pengurus MKKS SMP/MTs

“Misalnya begini, ketika ada pengantin yang akan datang ke Desa Terara untuk membicarakan masalah perkawinan atau istilah Sasaq, Menserah, maka tidak boleh lagi mengunakan celana pendek atau pakaian yang bisa menyinggung pemuka adat setempat. Disinilah fungsi dari krama adat yang akan diterapkan ini,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai bahan pembuatan perdes, tim yang sudah di bentuk oleh kepala desa akan melakukan sosialisasi terhadap masyaraka. Kemudian hasil aspirasi yang didapat selama sosiaslisasi ke masyarakat, akan lagsung diperkuat untuk dijadikan peraturan desa (Perdes) yang dan langsung disahkan. (cr-wan)

Komentar Anda