Desa Didesak Tuntaskan Laporan APBDes 2016

H SUHARDI (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, H Suhardi mendesak seluruh kepala desa menuntaskan Laporan Keterangan Pertaggungjawaban (LKPJ) APBDes tahun 2016.

Desakan ini disampaikan Suhardi mengingat, laporan tahun 2016 sangat berkepentingan untuk lancarnya pencairan anggaran tahun 2017. Baik alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) yang menjadi hak desa. Tanpa laporan itu, maka pencairannya akan ditunda. “Kita sudah bersurat kepada seluruh pemerintah desa agar mempercepat menyelesaikan pelaksanaan laporan ADD tahun anggaran 2016. Jika tidak, maka ditunda pengirimannya anggarannya ke desa,” tegas Suhardi kepada Radar Lombok, kemarin (13/1).

Dengan demikian, pihaknya berharap agar seluruh kepala desa menyerahkan laporan tahun anggaran 2016 kemarin. Penyerahan laporan ini pemerintah desa memiliki batas hingga akhir bulan Januari ini. “Ini harus menjadi perhatian semua desa. Apalagi saat ini, pemerintah desa sedang membahas APBDes 2017,” terangnya.

Ditambahkan Kabid Penataan dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara, Edi Agus Wahyudi, terkait anggaran desa yang bersumber dari APBD pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya pembuatan regulasi tersebut. Hasil dari publik hearing itu, pihaknya sepakat menyamakan proses tahapan pencairan sesuai dana desa menjadi dua termin. Yaitu, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. “Dan untuk pertanggung jawaban kita memang sudah mengatur juga di perbup itu. Jadi, pertanggung jawaban DD minggu kedua bulan Februari paling lambat laporan realisasi tahun anggaran 2016. Sedangkan, pertanggung jawaban APBDes bulan Februari. Tapi, kami sudah bersurat supaya akhir bulan Januari sudah selesai,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Terima Banyak Laporan Pungli

[postingan number=3 tag="desa'}

Terkait tahapan pencairan, DD sudah memiliki aturan tersendiri dengan tahapan pertama 60 persen dicairkan pada minggu kedua bulan Maret yang ditransfer dari kas umum negara ke kas daerah. Sesuai ketentuan paling lama tujuh hari, baru selanjutnya disalurkan ke kas desa setelah mereka memenuhi sejumlah persyaratannya. “Sedangkan, tahap kedua akan ditransfer pada minggu kedua bulan Agustus,” jelasnya.

Sedangkan, ADD pihaknya sudah diatur sebelumnya tiga tahap sekarang menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama bulan Juli pemerintah desa sudah masuk ke rekening masing-masing desa. Tahap kedua akan disalurkan apabila progres pekerjaan sudah mencapai 80 persen. “Terkait bulan terserah, yang jelas termin pertama sudah mencapai progress kegiatan sudah bisa diselesaikan dengan maksimal 80 persen,” tandasnya.

Eksekusi anggaran tahap kedua, menurutnya, tentu akan berbeda karena jumlah anggarannya berbeda, kegiatan berbeda, dan kemampuan berbeda. “Syarat pencairan sama seperti tahun kemarin, seperti berita acara RKPDes, Perdes RKPDes, dan APBDes, RKB, DUK,” paparnya.

Baca Juga :  Pemdes Di-deadline Serahkan APBDes 2016 Akhir Januari

Pada tahun ini, terjadi peningkatan penambahan anggaran Rp 34 miliar lebih dari Rp 27 miliar lebih. Adanya penambahan anggaran ini, jelasnya, maka pemerintah desa mengelola anggaran rata-rata nasional Rp 720 juta lebih. Ada empat indikator yang menjadi perhatian, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, dan kesulitan letak geografis.

Sementara pelaksanaan ADD, jelasnya, jika menunggu DPA atau ketetapan APBD. Maka, pemerintah desa akan terlambat, karena desa menyusun perencanaan itu bulan Juli untuk tahun 2017. Jadi, dari bulan juli 2016 sudah membentuk tim penyusun RKP dan sudah ditetapkan dengan Perdes bulan September 2016. Setelah ditetapkan RKP, maka pemerintah desa membentuk tim penyusun RAPBDes. “Ini paling lambat ditetapkan 31 Desember 2016 untuk pelaksanaan APBDes 2017. Pada saat penyusuan harus tahu pagunya, maka pada waktu kita masih proses. Kita menggunakan asumsi tahun kemarin. Nanti ini tidak berpengaruh, kan bisa dirubah pada APBD perubahan. Jadi, mereka harus habis anggaran ini dulu,” jelasnya.

Total ADD sebesar Rp 41 miliar lebih, tertinggi Desa Pemenang Barat mencapai Rp 1,5 miliar lebih dan terendah Desa Gili Indah sebesar Rp 979 juta lebih. “Ini juga melihat indikator seperti DD,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda