TALIWANG – Sejumlah 57 desa di KSB sepertinya harus siap-siap gigit jari. Pemerintah pusat dipastikan tidak akan mencairkan dana desa (DD) lantaran sampai saat ini sembilan desa di KSB belum menyerahkan laporan penggunaan DD tahun 2016 lalu. ‘’Ini harus disikapi serius. Kalau tidak, ini akan berimbas ke desa-desa lain di KSB,’’ tegas Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Barat, Aheruddin Sidik, kemarin.
Masalah ini diakui Aheruddin menjadi pembahasan utama saat komisi II melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan seluruh camat se KSB, kemarin. Dalam rapat itu, komisi II meminta DPMD segera menyelesaikan masalah tersebut. ‘’Kami minta masalah ini segera diselesaikan. Masalah ini kami anggap sangat serius, karenanya dibutuhkan langkah cepat dari DPMD, selaku instansi yang menanggani tentang desa,’’ katanya.
Politisi muda asal Air Suning ini mengaku, DPMD juga belum merinci sembilan desa yang sampai saat ini belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahun 2016 lalu. Sebaliknya, komisi II hanya diberikan penjelasan terkait belum diserahkanya laporan itu. ‘’Yang aneh salah satu desa, katanya sudah menyusun laporan, tapi data-data itu hilang dalam laptop. Inikan aneh,’’ tegasnya.
[postingan number=3 tag=”dd”]
Sementara disatu sisi, Maret ini merupakan batas akhir penyerahan laporan. Aher demikian disapa menegaskan, jika masalah ini tidak ditanggani serius, dirinya khawatir akan berimbas lebih jauh. Terutama terhadap desa yang sudah menyerahkan laporan. Pasalnya, jika ada salah satu desa saja tidak menyerahkan laporan, itu akan berimbas ke seluruh desa yang ada di KSB. ‘’Jangankan sembilan desa, satu desa saja yang telat menyerahkan laporan itu bisa berimbas luas. Kami minta DPMD dan camat membantu desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban mereka,’’ tandasnya.
Komisi II juga mempertanyakan penurunan status desa di KSB. Dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini seluruh desa di KSB diturunkan menjadi desa swadaya. Sementara disatu sisi, saat ini semua desa di KSB masuk dalam kategori desa swadaya. ‘’Harusnya kita naik jadi desa swasembada. Tapi ini malah menurun, kami minta DPMD harus menjelaskan ini secara detail,’’ katanya lagi.
Khusus pemerintah kecamatan, komisi II juga memberikan catatan penting dalam rapat RDP tersebut. Kecamatan diharapkan mendukung pelaksanaan program daerah pemberdayaan gotong royong (PDPGR). ‘’Kecamatan harus bisa bergerak cepat mendukung pelaksanaan PDPGR. Demikian halnya dengan DPMD, kami harap dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan agen dalam melaksanakan PDPGR,’’ tambahnya. (far)